Connect with us

MEGAPOLITAN

Layani Legalisir Persyaratan PPDB : Disdukcapil Depok Antisipasi Kerumunan  

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka permintaan legalisir dokumen kependudukan sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, warga tinggal datang ke loket yang telah tersedia. Cukup dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya.

“Setiap dokumen yang dilegalisir maksimal masing-masing enam lembar. Pengambilan berkas pada pukul 08.00-12.00 WIB selesai dalam satu hari. Jika lebih dari jam tersebut, berkas bisa diambil pada hari berikutnya,” ujar Nuraeni dalam siaran pers yang diterima depoktren.com, Rabu (02/06/2021).

Menurut Nuraeni, setiap hari pihaknya dapat melakukan legalisir untuk 250 pemohon. Maka antisipasi juga telah dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa pandemi.

“Untuk penyerahan berkas itu ada di loket dalam, sedangkan pengambilan dipanggil di loket luar. Nanti akan dipanggil oleh petugas dengan pengeras suara. Loket luar juga sudah dipasangi tenda dan diatur agar menjaga jarak,” ungkapnya.

Nuraeni mengimbau kepada warga agar tetap tertib dan mematuhi protokol kesehatan. “Kami juga menegaskan untuk dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik atau barcode dan KTP, tidak perlu dilegalisir,” pungkasnya. (depoktren/vonny/kop).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *