Connect with us

NASIONAL

Larangan Mudik : Kapolda Banten Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Merak

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang didampingi General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Rabu (14/04/2021) 

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, peninjauan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni ini dalam rangka pengecekan pengamanan kebijaksanaan pemerintah terkait pelarangan mudik.

“Kami berkordinasi dengan pihak ASDP merak untuk penerapan pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik,” katanya.

Kapolda menambahkan, terkait pelarangan mudik ini harus ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat, baik sosialisasi melalui spanduk, serta melalui media.

“Dalam penerapan kebijakan pemerintah ini harus ada kerjasama antar instansi dan kebersamaan sehingga mampu mencegah penularan Covid-19,” tambahnya.

Rudy menjelaskan Polda Banten, TNI dan instansi terkait pelarangan mudik melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point .

“Untuk masyarakat ayo mematuhi aturan pemerintah sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021,” tandasnya.

ASDP Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Angkutan Lebaran Tahun 2021 guna pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

“Larangan mudik itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam keterangan pers, kemarin.

Kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

ASDP menghimbau pengguna jasa penyeberangan agar menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali mereka benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penetapan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Prinsipnya, kata dia, ASDP mematuhi kebijakan pemerintah tersebut dengan tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan itu.

“Sesuai arahan Presiden itu, namun pelayanan angkutan logistik tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” ujar Ira.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.

Penyebrraangaan Kapal Fery Merak di Cilegon.. Foto – Ist.

Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Menyinggung perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, kata dia, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

ASDP juga akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.

“Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode itu dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, kata dia, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Begitu juga kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, ujar dia, pengawasan di lapangan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

“ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,” ujar Ira.

Menurut dia, sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

ASDP menerapkan protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal.

Di samping itu diwajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *