Connect with us

KANDIDAT

Lantik Kajati Papua Barat Harli Siregar : Ini 6 Pesan Jaksa Agung Burhanuddin

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (20/06/2023), melantik Dr Harli Siregar SH MHum menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat (Pabar). Pada pelantikan yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan 6 pesan.
Keenam pesan itu adalah :
1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
2. Pastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman.
Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.
3. Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
4. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
5. Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara.
6. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Dalam amanatnya Jaksa Agung meyakini dan optimis bahwa penempatan pejabat yang baru dilantik telah tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya.
Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Jaksa Agung Burhanuddin.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi.
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” tutur Jaksa Agung. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH, MHum. Ist.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *