Connect with us

MEGAPOLITAN

Langgar PPKM Darurat : Dua Perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Disegel

Published

on

KopiPagi | CIKARANG : Dua perusahaan kemasan di Kawasan Industri MM2100 Cibitung disegel Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid -19 Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan lantaran kedua perusahaan itu tetap beroperasi tanpa mengantongi Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, kedua perusahaan yang tidak memiliki IOMKI itu adalah PT. Natura Kemasan Raharja Industri yang beralamat di Jalan Flores 2 Kawasan Blok C7 Nomor 7-8 Kawasan Bekasi Fajar, dan PT  Indospring Tbk di Jalan Flores 2 Blok C 7 No 6  Kawasan Bekasi Fajar .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, sebagai salah satu unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bekasi, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap kedua perusahaan yang tidak memiliki IOMKI itu serta tidak termasuk dalam kategori esensial maupun kritikal.

“Penyegelan dilakukan sebagai implementasi dari penegakan aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang,” ujar Mahayu.

Mahayu Dian Suryandari

Menurut Mahayu, kegiatan operasional industri dalam masa pandemi Covid -19 telah diatur melalui SE Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan masyarakat SE Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam upaya percepatan penanganan pengendalian pandemi Covid -19.

“Itu berarti diperlukan tindakan tegas dari aparat yang berwenang terhadap industri-industri yang masih melaksanakan operasionalnya tanpa memiliki IOMKI dan tidak termasuk dalam kategori esensial maupun kritikal,” ucapnya.

Seperti diketahui, Forkopimda Kabupaten Bekasi yang beranggotakan dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan pemerintah kabupaten melaksanakan sidak penegakan aturan PPKM Darurat kepada perusahaan yang masih beroperasi namun tidak masuk dalam kategori kritikal dan esensial serta tidak memiliki IOMKI.

Di samping itu, tambah Mahayu, jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi selama dua pekan ke depan menyisir sejumlah apotik dan tempat-tempat lainnya untuk mengecek langsung ketersediaan obat dan oksigen terkait Covid -19.

“Forkopimda Kabupaten Bekasi bersinergi melakukan pengecekan dan pengawasan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini,” kata Mahayu.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *