Connect with us

HUKRIM

Kurang dari 1 X 24 Jam : Pembunuh Dua Wanita Kakak Beradik Diringkus

Published

on

KopiPagi | PULANG PISAU : Menindak lanjuti pengaduan masyarakat, dengan Quick Respons, sigap dan cepat terkait adanya dua peristiwa pidana menonjol, Kapolres Pulang Pisau memerintahkan Timsus Gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, S.E., M.H.

Yang pertama pencurian dengan lekerasan (Curas) terhadap anak yang mengakibatkan luka serius pendarahan pada kepala, sedangkan ibunya meninggal dunia di Desa Bawan.

Korban meninggal adalah Mariati Alias Imar (41), warga Desa Sakabatur, RT. 004, Kecamatan Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan anaknya Wahyudi Alias Wahyu (6) mengalami luka berat.

Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku diketahui bernama Suriansyah bin Mastur (28) warga Deaa Saka Batur Rt 06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang bersamaan pada hari itu adalah pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kedua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut adalah Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil enam bulan dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, diketahui pada, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suparno bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng dan berhasil diringkus di alamat tersebut, Senin (22/03/2021) pukul 05.00 WIB.

“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat dibawah 1 x 24 jam,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa pelaku Curas atas nama Suriansyah dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *