Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Kunker ke Kejati Bali, Ini 5 Arahan Penting Jaksa Agung Burhanuddin

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Selama dua hari yakni Kamis dan Jumat pekan lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rumono, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Dalam Kunker itu, Jaksa Agung menyampaikan 5 arahan penting untuk jajaran Kejati Bali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

Lima arahan penting itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin mengoptimalkan kualitas kinerja, sehingga kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan RI senantiasa tetap terjaga.

Kelima arahan itu adalah Pertama, laksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki secara optimal, profesional, proporsional, dan akuntabel serta berlandaskan pada hati nurani, sehingga manfaat dari penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil.

Kedua, tingkatkan kinerja masing-masing bidang dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Bidang Pembinaan, jaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI, sehingga berjalan efektif dan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Optimalkan dan tingkatkan penyerapan anggaran dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, dimana pada triwulan kedua ini penyerapan anggaraan Kejaksaan telah sedikit lebih dari target yang ditentukan, yaitu 42 persen.

Kelola keuangan dengan tertib, transparan, dan akuntabel secara berlanjut dan berkesinambungan.

Kerja dengan semangat, keikhlasan, dimana saat ini Kejaksaan sedang memperkuat sistem promosi dan mutasi dengan metode asesmen dan lelang jabatan.

Gunakan media sosial secara baik dan bijak serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan.

Untuk Bidang Intelijen, sebagai mata dan telinga pimpinan, intelijen harus mampu menganalisa informasi secara optimal guna memberikan masukan yang akurat kepada pimpinan.


Peran Intelijen Kejaksaan dalam pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi jangan sampai membuat gaduh, terlebih kontraproduktif dengan upaya untuk mengamankan dan menyukseskan jalannya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

Agar seluruh jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Bali turut berpartisipasi aktif dengan ikut mengawal pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

Ciptakan kondisi yang sinergis antar pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban sosial, kerukunan nasional dan persatuan nasional, terlebih dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang kiranya telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka kepermukaan, lalu menimbulkan kegaduhan.

Tingkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Menyapa”, dan pemanfaatan media sosial seperti youtube, instragram, twitter, facebook dan lain sebagainya, sehingga terbentuk generasi muda yang taat hukum.

Melakukan pengamanan dan pendampingan dalam rangka refocussing anggaran penanganan Covid -19. Aktif melakukan pengawalan dan pendampingan guna mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 secara profesional dan proporsional.

Optimalkan peran Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) untuk menjaga marwah dan wibawa Kejaksaan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, semangat baru di tengah pandemi Covid -19 menuntut adanya terobosan-terobosan yang inovatif seperti penyelenggaraan sidang online.

Terkait perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Jaksa Agung memberikan pengarahan agar menjaga netralitas serta hindari keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah, serta memiliki kepekaan terhadap kasus-kasus yang bernuansa Pilkada.

Jaksa Agung juga memberikan arahan agar penegakan hukum yang bermartabat serta menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sehingga Indonesia dapat segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan arahan untuk menunda penyelidikan, penyidikan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

“Penanganan perkara tipikor harus cermat, teliti dan menggunakan hati nurani guna menghindari adanya kesan mengkriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan,” kata Jaksa Agung.

Agar mencermati bahwa pembuat kebijakan hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dibalik kebijakan yang dibuatnya memang betul-betul mengandung unsur mens rea (niat jahat).

Namun, apabila ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal.

Pemberantasan korupsi agar tidak lagi menitikberatkan pada aspek penindakan semata, namun lebih kepada upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset, melalui metode follow the money dan follow the asset.

Pemberantasan korupsi juga harus mengedepankan pendekatan preventif, terlebih menawarkan solusi perbaikan tata kelola sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Agung memberikan agar Bidang Datun senantiasa proaktif dalam melakukan pendampingan, khususnya untuk refocusing anggaran penanganan Covid -19 serta menyukseskan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikan Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.

“Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Optimalkan fungsi legal audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Tingkatkan kualitas dan profesionalisme jaksa pengacara Negara (JPN) untuk sejalan dengan animo para pemangku kebijakan yang membutuhkan kehadiran JPN dalam melaksankan tugas-tugas mereka, yang utamanya dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan arahan agar meningkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah.

“Bidang Pengawasan wajib memantau netralitas jaksa dan pegawai tata usaha sehubungan akan dilaksanakannya Pilkada serentak.

Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ketiga, jaga citra institusi, keluarga dan diri sendiri dengan senantiasa menjauhi dari berbagai perbuatan tercela, penyelewengan maupun praktik-praktik korupsi.

Keempat, tumbuhkembangkan jiwa, pemahaman sekaligus pengamalan doktrin Tri Krama Adhyaksa yang bertumpu pada 3 (tiga) pilar utama meliputi komitmen menjaga kesetiaan dan kejujuran, tekad kuat mewujudkan kesempurnaan dalam bertugas dan menjaga kearifan sikap, yang mencerminkan ketegasan namun tetap bijaksana dalam menjalankan kewenangan.

Kelima, jaga selalu kekompakan dengan mempertahankan jiwa korsa sehingga berujung pada kinerja yang baik. Kop.

Pewarta :

Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *