Connect with us

REGIONAL

KumHAM Peduli & Berbagi : Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Salurkan Bansos

Published

on

KopiPagi | SIMALUNGUN : Wujud komitmen Kemenkumham dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar melaksanakan kegiatan bertajuk “KumHAM Peduli, KumHAM Berbagi” yang dibuka MenkumHAM, Yasonna H. Laoly secara virtual, Kamis (29/07/2021).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar EP Prayer Manik menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada 44 masyarakat terdampak Covid-19 di sekitar Lapas Kelas II A Pematangsiantar.

Adapun sumber bantuan sosial (Bansos) merupakan bentuk bakti, partisipasi dan bantuan swadaya seluruh  ASN Lapas Kelas II A Pematangsiantar terhadap masyarakat sekitar yang terdampak Covid-19.

“Sebelumnya, Bansos hanya untuk 25 orang masyarakat. Namun, karena rasa  Peduli  dari seluruh ASN, Lapas Kelas II A Pematangsiantar, akhirnya Bansos menjadi bisa Berbagi dengan 44 masyarakat sekitar.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar EP Prayer Manik ketika menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19, Kamis (29/7/2021).
Simalungun. (Foto: Nilson P)

Bantuan yang diberikan berupa 5 kg beras, minyak makan 2 liter, susu 2 kaleng, gula 2 kg, bubuk teh 2 kotak, handsanitizer 1 buah, paracetamol 1 papan, 1 kotak masker dan vitaloc 1 papan.

Jan Sarman Damanik mewakili penerima dalam sambutannya  menyampaikan, ucapan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika atas bantuan yang diberikan.

“Kami bersyukur atas adanya perhatian pihak Lapas yang diberikan kepada kami masyarakat yang terdampak Covid-19”, kata Jan Sarman Damanik.

Sementara, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar EP Prayer Manik dalam sambutannya mengatakan, bantuan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian pihaknya kepada masyarakat sebagaimana program dari MenkumHAM yang bertajuk KumHAM Peduli, KumHAM Berbagi.

“Semoga bantuan yang kami berikan ini bermanfaat bagi masyarakat penerima “, harap Kalapas.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *