Connect with us

RAGAM

Kreatifitas Pemberitaan di Era Jaksa Agung Burhanuddin Tingkatkan Kepercaan Publik

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sinergritas Kejaksaan RI dengan media masa di era Jaksa Agung Burhanuddin melalui kreatifitas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Adiyaksa.

Demikian kesimpulan dialog antara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dengan Jurnalis Senior Harian Tempo, Sukma N Loppies, dan Zamzam Siregar, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dalam acara Pojok Puspenkum yang berlangsung di Aula Press Room Kejagung, Selasa (07//06//2022).

Pojok Puspenkum sebagai sarana, tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan ada wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan masyarakat lainnya tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih baik.

Di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Burhanudin mengeksplorasi kreatifitas di Pusat Penerangan Hukum dalam rangka beradaptasi dengan transformasi digital adalah suatu keharusan.

“Karena kita tidak ingin menjadi lembaga yang begitu kaku, seram tapi juga harus humanis,” ujar Ketut Sumedana

Menurut Ketua Forwaka, Zamzam Siregar, kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan RI sangat terbuka dalam koordinasi dengan teman-teman media. Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,” ujar Zamzam Siregar.

Dia menegaskan, pewarta media mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dengan adanya restorative justice. Adanya restorative justice membantu rekan-rekan dalam menulis berita yang bernilai.

Restorative justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,” tandasnya

Selanjutnya, Jurnalis Senior Tempo menyampaikan bahwa di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam kerja yang lebih lama.

“Saya meminta Kejaksaan RI agar lebih transparan dalam update kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan banyak orang,” ujar Jurnalis Senior Tempo itu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *