Connect with us

NASIONAL

KPU Tantang BPN Prabowo-Sandi Adu Data di Pleno Rekapitulasi Nasional

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum menantang Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk adu data di rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menanggapi sikap BPN yang menolak hasil penghitungan suara oleh KPU.

Wahyu menilai sikap BPN tersebut tidak sejalan dengan sikap saksi mereka yang ikut dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di Kantor KPU.

Menurut dia, sejauh ini saksi dari Prabowo-Sandi belum pernah menyandingkan data hasil pilpres milik mereka di tiap provisi yang diklaim berbeda dengan hasil penghitungan KPU.

“Tidak bijak membangun narasi ada kecurangan, tetapi dalam rapat pleno rekapitulasi justru tidak menunjukkan data-data yang mereka miliki,” kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/05/2019).

Padahal, lanjut Wahyu, rapat itu harusnya menjadi ajang adu data bagi semua pihak yang berkepentingan dengan hasil pemilu. Setiap saksi dari pasangan calon maupun partai politik bisa mengkroscek lagi hasil rekapitulasi KPU dengan data yang masing-masing telah mereka pegang.

“Membangun narasi kecurangan di luar rapat pleno rekapitulasi justru dikhawatirkan akan memperkeruh nalar publik. Harusnya sampaikan saja di rapat pleno jika ada data yang berbeda,” kata dia.

Hingga Selasa (14/05/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul di 14 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 5 provinsi.

Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi Ma’ruf unggul dengan 37.341.145 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 22.881.033 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.460.112.

Namun, pada Selasa sore kemarin, BPN Prabowo-Sandi menegaskan menolak penghitungan suara yang tengah berjalan di KPU. Alasannya, BPN mengklaim telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya di Pilpres 2019.

“Berdasarkan hal tersebut, kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar hak demokrasinya, menyatakan menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan,” kata Ketua BPN Djoko Santoso dalam acara ‘Mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres 2019’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/05/2019).

Dalam acara yang dihadiri oleh Prabowo-Sandi tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya. Diantaranya adalah permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

BPN juga menampilkan penghitungan suara versi mereka. Anggota Dewan Pakar BPN Laode Kamaluddin mengungkapkan, berdasarkan data sistem informasi Direktorat Satgas BPN, perolehan suara Prabowo-Sandi unggul.

Hingga Selasa (14/05/2019), pasangan Prabowo-Sandiaga disebut memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-Ma-ruf Amin memperoleh suara sebesar 44,14 persen. “Di tengah banyaknya kecurangan posisi kita masih ada di 54,24 persen,” ujar Laode.

Ada Tidaknya Saksi Tak Pengaruhi Pleno

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, tak masalah jika ada salah satu kubu yang tak menghadirkan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.

Menurut dia, meski tak ada saksi dari peserta pemilu tak akan memengaruhi jalannya rapat. Hasil rapat pleno juga tetap dinyatakan sah sekalipun saksi tak hadir dalam rapat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Pernyataan tersebut menanggapi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, yang menyebut akan menarik semua saksi paslon nomor urut 02  itu dari rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU.

“Mau ada saksi atau tidak ada saksi ya plenonya tetap jalan, rekapnya tetap sah,” kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2019).

Menurut Evi, pihaknya memang mengundang saksi dalam setiap rapat pleno rekapitulasi. Namun demikian, hadir atau tidaknya saksi tak menentukan jalannya dan hasil akhir rapat.

Meski begitu, proses rapat pleno selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan hasil akhir rapat pleno, kata Evi, menjadi tanggung jawab KPU.

“Hasil akhir itu kan menjadi tanggung jawab bagi KPU untuk menyelesaikan dan menetapkannya,” ujarnya.

Evi menambahkan, hingga saat ini, rapat pleno masih terus diikuti oleh saksi seluruh partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menegaskan pernyataan Evi, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno adalah hak yang bersangkutan.

“Ya itu kan hak. (Saksi) tidak memengaruhi proses dan hasil,” kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2019).

Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU hari ini pun, hadir seluruh saksi peserta pemilu, termasuk saksi paslon nomor urut 02.

Berdasarkan surat mandat saksi yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno, BPN menugaskan empat orang saksi.

“Saksi BPN 02, Azis Subekti, Rohmat Marzuki, Rizaldi Priambodo, Fitra Aulia Rahman. Yang sudah hadir? Pak Azis?” kata Arief.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso, menyebut, akan menarik seluruh saksi paslon 02 dari rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU. Langkah ini diambil lantaran BPN menuding adanya kecurangan pemilu.

“Per tadi hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota yang sekaranf masih ada proses (rekapitulasi), kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik,” kata Priyo saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya Karta, Jakarta, Selasa (14/05/2019).

Pengamat: Penolakan BPN Tak Pengaruh

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, penolakan capres Prabowo Subianto terhadap penghitungan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum tidak akan memengaruhi apa-apa.

“Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa nolak-nolak teriak. Nolak itu tidak memengaruhi apa-apa,” kata Zainal saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).

“Karena yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” tambah dia.

Zainal mengatakan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah bukti-bukti atas klaim kecurangan disampaikan. MK juga satu-satunya lembaga yang bisa menganulir keputusan KPU.

“Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya. Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya. Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya. Baru kemudian disusun logika yang namanya kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” kata Zainal.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum UGM ini menyarankan kubu Prabowo-Sandi saat ini fokus mempersiapkan segala sesuatu untuk membuktikan kecurangan di MK.

“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan (gugatan). Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU). Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” ujar Zainal.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasionap Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen. Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk. Sedang Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.  kom/kop

Sumber : kompas.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *