Connect with us

HUKRIM

KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/04/2021) malam, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan ini diduga terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang namanya disebut terlibat dalam suap Walikota Tanjung Balai.

Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, penyidik KPK menggunakan tujuh mobil yang semuanya berwarna hitam selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 21.47 Wib.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam itu, setidaknya penyidik KPK mengamankan dua buah koper. Kedua koper itu diduga berisi dokumen penting terkait perkara yang menjerat Aziz Syamsuddin.

Sebelum penyidik KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor atau ruang kerja Azis di gedung DPR RI pada sore hari di gedung Nusantara III DPR RI.

Penyidik KPK mendatangi gedung DPR. Seketika, area di sekitar depan Nusantara III dilarang untuk didekati. Penyidik juga membawa surat penggeledahan.

Dua orang pria yang mengaku dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga menyambangi lokasi. Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tersebut.

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman membenarkan penggeladahan yang dilakukan penyidik KPK. “Iya benar. Iya terkait Azis,” kata Habiburokhman, Rabu (28/04/2021).

Setibanya di DPR, Habib mengaku akan mendampingi penggeledahan tersebut. “Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis sesuai tupoksi MKD kami mendampingi,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan rumah pribadi Azis Sayamsuddin juga ikut digeledah penyidik. Firli menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan Azis Syamsuddin.

“Apakah benar menjadi aktor dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial,” katanya.

Dia menegaskan, KPK akan terus bekerja kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. “Tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi,” ucap Firli

Sebab, lanjutnya,  seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. “Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi,” sebutnya.

KPK. Katanya, akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya.

“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” pungkasnya.

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjungbalai. Azis adalah pihak yang memperkenalkan penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Dilaporkan ke MKD

Sementara itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), mengaku telah melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan keterlibatan dalam perkarasuap penyidik KPK, Stepanus  Robin Pattuju  (SRP).

Azis diduga memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial. Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

“Seharusnya sebagai anggota dewan apalagi wakil ketua ketika ada pengaduan katakan itu curhat tapi kemudian permintaannya agar penyelidikan dihentikan atau tidak naik ke penyelidikan itu melanggar hukum,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada awak media, Senin (26/04/2021).

Sebagai mantan anggota Komisi III DPR (membidangi masalah hukum), kata Kurniawan, Azis seharusnya juga mengetahui jika terdapat aturan di internal KPK, yang mengatur penyidik dan pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

“Dan itu semua anggota DPR tahu. Apalagi Pak Azis Syamsudin dahulu di Komisi III dimana KPK itu mitra kerjanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kurniawan menilai, tindakan yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin sebagai pimpinan DPR adalah sangat tidak pantas. Atas dasar itu, LP3HI melaporkan Wakil Ketua Umum Golkar itu ke MKD DPR.

“Meski nanti keputusannya apa bersalah atau tidak. Lalu juga kalau bersalah hukuman ringan atau berat itu kami serahkan ke MKD,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Stepanus Robin Pattuju diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Suap diberikan agar dia bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial, tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. Stepanus Robin Pattuju bertemu Syahrial difasilitasi oleh Azis Syamsuddin. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *