Connect with us

HUKRIM

Bisa Jadi : Penyidik KPK SRP Bikin Asap di Cimahi Terbakar di Tanjungbalai

Published

on

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Antara.

KopiPagi | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH) tidak hanya menerima uang dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman menduga kuat ada benang merah antara penangkapan AKP SR, penyidik KPK dengan kasus sebelumnya, yakni kasus eks Walikota  Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. 

Keduanya, Stefanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/04/2021) malam.

Firli mengatakan lembaganya akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

“Ini akan kami dalami lagi lebih lanjut,” ujar Firli.

Sebelumnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli pula.

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MAKI : Ada Kaitan dengan Mantan Walikota Cimahi

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan ada benang merah antara penangkapan AKP SR, penyidik KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah kota Tanjung Balai dengan kasus sebelumnya, yakni kasus eks Walikota  Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

“Saya tidak melepaskan pematah, tidak ada asap kalau tidak ada api. Minggu kemarin ada dugaan mencatut nama KPK meminta uang kepada Walikota Cimahi,” kata Boyamin seperti dilansir Suara.com, Rabu (21/04/2021) kemarin.

Sebelumnya, Ajay mengaku ada oknum KPK yang memerasnya dengan meminta uang Rp5 miliar. Hal itu terjadi sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.

“Nah itu kemudian saya ngomong tidak ada asap tanpa api. Asapnya di Cimahi, apinya di Tanjung Balai,” ujar Boyamin.

 “Saya menduga bahwa ada orang yang berani mencatut KPK, karena diduga oknum KPK-nya juga bermain,” sambungnya.

Atas hal itu Boyamin mengatakan tidak kaget dengan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Dia menilai para oknum itu sudah tidak lagi menganggap KPK sebagai lembaga yang bersih, saat kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan sekarang ini.

“Memeras duit, karena tidak menganggap KPK sesuatu yang menyeramkan seperti dulu. Sudah mulai runtuh nama hebatnya KPK. Kegarangan KPK sejak dimulainya kontroversi calon pimpinan KPK, dan revisi UU KPK, dan inilah salah satu akibat dari kedua itu,” tuturnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR. Penyidik KPK dari unsur polri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap pada Selasa (20/4/2021).

“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK inisial AKP SR,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4).

Ia mengaku, penyidikan kasus akan dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” katanya.

Sebelumnya, oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp 1,5 miliar. Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK. *ant/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *