Connect with us

HUKRIM

Korupsi Rp 4,5 M Royalti Fee Batu Bara : Terdakwa Hartono Dituntut 8 Tahun

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi : Sidang lanjutan Kasus Korupsi Royalti Fee Batu Bara dengan terdakwa Hartono selaku Kuasa Direktur CV. Jasa Andika Raya (JAR) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (24/01/22) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan total tuntutan 12,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Melva, SH dan rekan kepada terdakwa Hartono yang didampingi Penasihat Hukumnya Titin, SH membacakan tuntutannya dihahadapan Majelis Hakim yang di pimpin Hasanuddin, SH

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, menyatakan terdakwa Hartono bin Ahsan terbukti bersalah melakukan tindak pidaba korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua terdakwa Hartono juga di dakwa dengan dakwaan Subdider, oleh karenanya terdakwa Hartono di jatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, tegas jaksa Melva dalam tuntutannya.

Selain tuntutan 8 tahun penjara, terdajwa Hartono juga di dakwa dengan dakwaan Subsider dengan denda Rp 400 jutah, apabila dalam tempoh satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara, jelas jaksa Melva dalam tuntutannya.

Terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.500.387.964,29 menyatakan terdakwa Hartono bin Ahsan apa bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, terang Jaksa Melva.

Selesai jaksa membacakan tuntutan, kesempatan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, SH menanyakan kepada terdakwa.

“Terdakwa apakah terdakwa sudah paham dan mengerti tuntutan Jaksa,” jawan terdakwa Hartono, “kurang dengar putus-putus majelis hakim,”

Jaksa diminta hakim ubtuk mengulangi amar tuntutan.

“Pasal 55 bersama siapa bu jaksa, tanya ketua majelis hakim, bersa Jonni Djuanda dan Diky Muhammad Kurniawan yang mulia,” jawab jaksa Melva.

Ketua majelis hakim kepada terdakwa Hartono dan Kuasa Hukumnya untuk diberikan kesempatan mengajukan pada sidang Senin pekan depan. ***

Pewarta : Ahmad Gazali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *