Connect with us

NASIONAL

KORUPSI MESTI DIBERANTAS: TAK ADA PILIHAN LAIN

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Komitmen untuk memberantas korupsi merupakan hal yang sangat penting dan mendesak dalam pemerintahan, mengingat dan efek korupsi yang merusak (destruktif) tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak hanya oleh pemerintah, KPK, dan penegak hukum, komitmen ini harus dipegang teguh dan didukung penuh elemen bangsa.

Komitmen bersama ini berkomitmen pada tujuan bernegara sesuai dengan isi alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945 — di mana fungsi dan tujuan negara Indonesia ditegaskan — yaitu mendukung segenap bangsa dan menemukan tumpah darah Indonesia, memajukan masyarakat umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mencari ketertiban dunia, yang kesemuanya harus berdasarkan nilai Pancasila.

Tak bisa disangkal, langkah pencegahan korupsi saat ini tidak sebanding dengan penindakan, sehingga saya memilih untuk menghilangkan, lebih baik, tindak pidana korupsi sebagai strategi utama KPK.

Saya sadar betul strategi ini sangat tidak menarik dan populer karena jauh dari kegaduhan, ingar bingar atau ”drama” yang menarik dan asyik diikuti karena menjadi polemik di masyarakat, sehingga tidak lagi menjadi sorotan dan kilauan lampu kamera, serta guratan tinta di media massa.

Strategi menentang ini sangat tidak efektif jika tidak didukung oleh elemen bangsa lain. Karena selain memerlukan komitmen yang kuat, dukungan kita bersama juga akan meningkatkan akselerasi untuk mencegah korupsi di Indonesia.

Melewati strategi Melangkah, langkah maksimal penindakan dan penegakan hukum terhadap koruptor tetap dilakukan. Saya ingat dan ingatkan itu mencegah sebelum terjadi korupsi. Namun, kompilasi itu terjadi, penindakan tetap dilakukan oleh KPK. Kita juga akan berfokus pada upaya menyelamatkan kerugian negara ( pengembalian aset ). Sesuai arahan, Presiden Joko Widodo yang menyetujui korupsi meminta kebebasan untuk menanganinya.

Memang dibutuhkan keselarasan dan sinergitas antar-Instansi / Lembaga, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Inspektorat di masing-masing Kementerian / Lembaga, agar dapat terlindungi keberlanjutannya. yg maju, cerdas, dan untuk semua anak bangsa tanpa konversi.

Strategi nasional Pencegahan Korupsi ditangguhkan pada Perpres 54 tahun 2018 — dengan tiga fokus antara lain: pemerintahan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi — adalah sasaran strategi nasional perlindungan yang dijabarkan 11 aksi, di mana ada yang dicari pemerintah mulai dari Kementerian / Lembaga, Pemprov, Pemkab, Pemkot, kecamatan, kelurahan, hingga perangkat desa harus menjadi pelopor dan pilot dari pengawasan khusus memperbaiki korupsi.

Selain tantangan, tentu saja upaya penindakan dalam bentuk penegakan hukum masih merupakan upaya yang dapat diandalkan dalam memberikan efek jera para pihak yang melakukan korupsi. Dan upaya penegakan hukum yang bersinergi antarpenegak hukum di mana KPK mengemban tugas koordinasi dan supervisi bersama sama Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan masih harus ditingkatkan.

Presiden juga mengingatkan tentang korupsi yang sering kali melewati batas negara, sehingga kerja sama internasional melalui forum multilateral, regional, dan bilateral sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi agar seluruh lini di NKRI terbebas dari korupsi.

KPK akan mengintensifkan kerja sama dalam bentuk badan ke badan antarnegara, misalnya dengan CPIB Singapura, FBI USA, SFO Inggris, ICAC Hong Kong, MACC Malaysia, CCDI, MoJ, dan Supreme People of Procuratorate (SPP) China, Biro Anti-Korupsi Brunei , AFP Australia, NAZAHA Arab Saudi, dan lembaga antikorupsi dunia lainnya.
Mari bersatu untuk membangun negeri: membebaskan NKRI dari korupsi!
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komjen (Pol). Firli Bahuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *