Connect with us

REGIONAL

Korban Laka Kerja Pembangunan Side Ramp Pelabuhan Merak Terima Santunan

Published

on

KopiPagi | CILEGON : PT Hydropower Technology dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak menyantuni korban kecelakaan kerja pembangunan Side Ramp Dermaga 4 Pelabuhan Merak, Banten, yang terjadi pada Senin (30/08/2021) lalu. 

Humas PT Hydropower Technology Peter menerangkan bahwa pemberian santunan tersebut merupakan sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian perusahaan tempat para korban bekerja. Manajemen PT Hydro power Technology berkomitmen untuk melakukan pengurusan jenazah korban meninggal dunia mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman.

“Kami sudah menyerahkan santunan kepada korban meninggal dunia. Manajemen Asdp Merak telah menyelesaikan biaya administrasi rumah sakit sampai pemakaman, begitu pun dengan menyantuni  ke pihak keluarga sebesar Rp 30 juta,” ujarnya, Rabu (08/09/2021).

Disampaikan sebelumnya, akibat laka kerja tersebut, satu orang pekerja meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Peter mengatakan bahwa  korban meninggal dalam kecelakaan kerja tersebut bernama SS (41), warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Sementara korban luka-luka adalah AW (47) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara dan Mad Rifai (28) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Adapun untuk dua orang korban yang mengalami luka-luka, pihak perusahaan pun sudah bertanggung jawab penuh terhadap biaya rumah sakit sampai si korban pulih. “Alhamdulillah, satu orang pekerja sudah sembuh,” jelasnya.

Sambungnya, adapun terkait proses hukum yang sedang berjalan, PT Hydropower Technology bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Peter tidak menipis diri, bahkan pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak Hasan Lessy menuturkan bahwa sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, manajemen ASDP juga memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

“Santunan kepada korban meninggal dunia kita serahkan ke keluarga korban sebesar Rp 10 juta. Untuk korban luka-luka masing-masing mendapatkan santunan Rp 2,5 juta,” tandasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *