KopiPagi JAKARTA : Kapolri Jenderal Pol Idham Azis didesak agar mengungkap aktor di belakang Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut aksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah mencoreng nama baik Polri.
Ia menyebutkan, bahwa Prasetijo dinilai publik sudah membantu pelarian buronan melalui surat jalan tersebut. Selain itu, Poengky juga meyakini ada aktor lain di belakang Brigjen Prasetijo Utomo baik dari internal Polri maupun dari luar Kepolisian yang memerintahkan oknum Polri tersebut. “Propam harus terus berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, meski ada pernyataan atas inisiatif sendiri,” ujarnya hari ini di Jakarta.
Selain itu, Poengky juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis agar tidak hanya memberikan sanksi mutasi dan penahanan 14 hari kepada Brigjen Prasetijo Utomo, tetapi juga diproses pidana terkait aksinya membantu buronan kelas kakap aparat penegak hukum. “Kami akan terus memantau proses pertanggungjawaban ini dan ini akan menjadi catatan khusus terkait integritas Pati Polri,” tutupnya
Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Prasetijo disebut terbukti membuatkan surat jalan antarwilayah, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buronan Djoko Tjandra.
Kini, Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.
Dari data Polri, Prasetijo adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1991. Pria yang lahir pada 16 Januari 1970 ini mengawali karier dengan berdinas sebagai polisi reserse.
Jabatan yang pernah diduduki Prasetijo: – Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jawa Barat – Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung, Polda Lampung – Kapolsek Gambir, Polda Metro Jaya – Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kawa Barat – Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur – Dosen di Akademi Kepolisian – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan – Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri – Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri – Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim
Apa yang dilakukan Prasetijo awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal ‘surat jalan’ untuk Djoko Tjandra itu.
“Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan persnya. Kop.