Connect with us

NASIONAL

Kisruh Berakhir, Mahfud MD : Kemenkumham Tolak Legalitas PD versi KLB

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pemerintah resmi menyatakan, menolak kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers, Rabu (31/03/2021).

Yasona mengatakan, keputusan itu dikeluarkan setelah Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Dalam jumpa pers itu Yasonna pun membeberkan, tata cara pemeriksaan dan verifikasi atas permohonan itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

“Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Yasonna Laoly, Rabu (31/03/2021).

Kemudian, lanjutnya, pihak Partai Demokrat versi KLB kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/03/2021).

“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.” beber Yasonna Laoly.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak,” tegasnya.

Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers itu turut menegaskan, keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB, mengakhiri proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara.

“Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah,” jelas Mahfud MD, Rabu (31/03/2021).

Menurut Mahfud MD, penyampaian keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum. Mahfud MD juga membantah penyampaian hasil verifikasi dari pemerintah terlambat. Pasalnya, hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.

“Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu.” beber Mahfud MD.

“Setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi,” sambungnya. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *