Connect with us

RAGAM

Ketum PP Lidmi, Asrullah : Gugatan Partai Prima Tidak Bisa Dieksekusi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Gugatan Partai Prima tidak bisa di Eksekusi, demikian disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi, Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. terkait salah kamarnya putusan PN Jakarta Pusat. Asrullah menilai, ada anomali pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Prima tersebut.

“Putusan Hakim PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa,” kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jum’at (03/03/2023).

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya.

“Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN,”terang Asrullah.

Asrullah juga memaparkan, Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD.

Amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

“Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat,” ujarnya.

Menurut Asrullah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan ihwal yang sebenarnya adalah, kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu, sehingga putusan Hakim PN Jakpus tidak bisa dieksekusi oleh KPU, dan menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu serta melakukan banding untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Putusan ini berpotensi ditunggangi oleh penumpang gelap yang mengusung agenda penundaan pemilu dengan dalih Putusan PN Jakpus ini.

Makanya, wajar kalau hal tersebut harus dilawan bersama – sama oleh seluruh stakeholder bangsa ini.

“Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan marwah kekuasaan kehakiman sebab, secara nyata melawan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia,”tegas Asrullah mengakhiri. *Kop.

Pewarta : Zoelnasti.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *