Connect with us

MEGAPOLITAN

Kerjasama Impor Sampah Kota Tangerang dan Tangsel Masih Polemik

Published

on

By : Wilda Fajar Gusti Ayu

KopiPagi | TANGSEL : Perjanjian kerjasama impor sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Kota Serang saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyrakat dan para penggiat lingkungan hidup.

Wilda Fajar Gusti Ayu

Dengan ditandatanginya perjanjian kerjasama impor sampah oleh Walikota Serang H. Syafrudin, maka mulai bulan Juni mendatang Kota Serang akan kedatangan sampah sampah dari Kota Tangerang Selatan sebanyak 400 ton per hari atau 1.200 per bulan. Dengan nilai retribusi sebesar Rp 175 ribu per ton.

Berdasarkan data dari DLH Kota Serang timbulan sampah yang tertampung di TPAS Cilowong berasal dari sampah Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan total sampah yang masuk sebesar 778 ton per hari. Dengan ditambahnya sampah dari Kota Tangsel sebnyak 400 ton per hari, artinya akan ada sekitar 1.188 ton sampah per hari yang masuk ke TPAS Cilowong atau 35.640 ton per bulan.

Jumlah timbulam sampah yang masuk ke dalam TPAS Cilowong hanya sebesar 45% dari total timbulan sampah yang dihasilkan oleh Kota Serang, dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton per hari.

Disisii lain kebijakan kerjasama ini masih belum tepat dilakukan mengingat masih kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong. Pengolahan sampah di TPAS Cilowong masih belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam undang undang no 18 tahun 2008 yang menjelaskan pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan zero wastle serta mengedepankan kesehatan masyarakat. Saat ini di TPAS Cilowong pengelolaan sampah masih menerapkan control landfill, yaitu dengan cara membuat tumpukan sampah.

Masih kurangnya teknologi pengolahan sampah akan berdampak terhadap jumlah timbulan sampah yang ada di TPAS Cilowong. Timbulan sampah di tpas Cilowong berdasarkan beberapa penelitian akan penuh pada tahun 2030, dengan adanya kerjasama ini bisa jadi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun TPAS Cilowong akan penuh.

Selain jumlah timbulan sampah yang akan meningkat dengan adanya kerjasama ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat disekitar terus terutama efek dari air lindi yang dihasilkan dari sistem control landfill yang diterapkan oleh pihak TPAS Cilowong akan berdampak terhadap sumber air disekitar TPAS Cilowong.

Berdasarkan data DLH Kota Serang tahun 2019,  selain dengan Kota Tangsel,  Kota Serang saat ini melakukan kerja sama pengelolaan sampah dengan Kabupaten Serang. Yang di pengelolaan dilimpahkan ke TPAS Cilowong. Melihat fenomena ini Kota Serang terlihat  sebagai tumpuan sampah bagi beberapa kota di Provinsi Banten.

Dari hal ini wacana 2020 Provinsi Banten bebas sampah hanya sekadar wacana, karena fakta di lapangan masih banyak kabupaten dan kota di Provinsi Banten masih belum mempunyai TPAS sendiri.

Berdasarkan undang-undang  No 18 tahun 2008 pasal 7 menyebutkan  pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat dan mengambil keputusan terkait strategi dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Saat ini pemerintah Provinsi Banten belum mempunyai strategi dalam pengelolaan sampah.

Saat ini peran Pemprov Banten  dan pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah di Banten, mengingat masih banyak pemerintah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang belum mempunyai sistem pengelolaan sampah yang strategis dan tepat dalam upaya pengurangan sampah yang semakin hari semakin menumpuk dan semrawut.

Wacana TPAS Regional yang dicanangkan pemprov hanya sekadar angan-angan dan sampai sekarang belum terealisasi dengan baik. ***

Penjlis Adalah :

Direktur Eksekutif Saung Hijau Indonesia (SAHID)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *