Connect with us

LIFE

Keraton Yogyakarta : 2 Adik Tiri Sultan HB X Tidak Dicopot tapi Diganti

Published

on

KopiPagi | JOGJA : Sebuah surat berlogo Keraton Yogyakarta dan menggunakan bahasa Jawa, beredar di grup-grup whatsapp sejak, Selasa (19/01/2021). Surat itu tertulis Dhawuh Ageng yang ditandatangani Sultan Hamengku Bawono KA 10 pada 16 Bakdamulud Jimakir 1954 atau 2 Desember 2020. Nomor surat angka : 01/DD/HB.10/Bakdamulud.XII/JIMAKIR.1954.2020.

Surat dari Keraton Yogyakarta yang kembali memicu polemik di internal Keraton.

Seperti diketahui pasca terbitnya surat dari Keraton Yogyakarta Hadiningrat tersebut dan beredar di dunia maya di antaranya grup whatsapp (WA), sempat menimbulkan polemik di lingkungan Keraton Yogyakarta. Dua adik tiri Sultan HB X yakni GBPH Yudaningrat dan GBPH Prabukusumo menganggap dirinya dipecat dari

Surat berisi dua bab ini menerangkan : Bab I berisikan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Sebelumnya, Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini dipimpin oleh adik tiri Sultan HB X yaitu GBPH Yudaningrat.

Jabatan ini kemudian dipegang oleh putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram.

Sedangkan pada Bab II berisikan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Jabatan ini sebelumnya dipegang oleh adik tiri Sultan HB X, GBPH Prabukusumo.

Usai keluarnya surat tersebut, jabatan yang sebelumnya dipegang oleh GBPH Prabukusumo ini digantikan oleh putri Sultan HB X yaitu GKR Bendara.

Batal Demi Hukum

Menanggapi keluarnya surat Dhawuh Dalem berisi pemecatan terhadap dirinya, GBPH Prabukusumo atau kerap disapa Gusti Prabu pun angkat bicara.

Gusti Prabu menuturkan surat tersebut batal demi hukum karena Keraton Yogyakarta tidak mengenal gelar Bawono.

GBPH Prabukusumo. Foto : Tempo.

“Pertama, Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono. Artinya surat ini batal demi hukum. Kemudian, nama saya dalam surat juga keliru dan yang mengangkat saya dulu almarhum Bapak Dalem HB IX 8 kawedanan, bebadan dan tepas, diteruskan Hamengku Buwono X,” ujar Gusti Prabu saat dihubungi, Selasa (19/01/2021) malam.

Gusti Prabu menerangkan sejak 2015 atau sejak Sultan HB X mengeluarkan Sabdatama dan Sabdaraja, dirinya sudah tak lagi aktif di Keraton Yogyakarta. Gusti Prabu menilai Sabdatama dan Sabdaraja ini bertentangan dengan Paugeran Keraton Yogyakarta sehingga Prabu bersama adik-adiknya yang lain mundur melayani HB X.

“Artinya, mengapa orang salah tidak mau mengakui kesalahannya. Malah memecat yang mempertahankan kebenaran, yaitu kesungguhan pikiran, niat dan hati yang mulia untuk mempertahankan adat istiadat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak HB I hingga HB IX,” tegas Gusti Prabu.

Putra Sultan HB IX ini menegaskan dirinya tak pernah berbuat kesalahan kepada Keraton Yogyakarta sehingga layak untuk dipecat. Gusti Prabu menuturkan dirinya berpesan kepada masyarakat Yogyakarta agar tak salah menilai terhadap isi surat tersebut.

“Sabar bersabar. Kalau saya dengan dhimas Yudho (GBPH Yudhaningrat) dipun jabel kalenggahanipun. Artinya itu dipecat. Karena itu saya membuat ini (pernyataan tertulis) agar warga DIY tahu kalau saya dan dhimas Yudho itu tidak salah,” kata Gusti Prabu.

Tidak Dicopot tapi Diganti

Keraton Yogyakarta mengklarifikasi surat pemecatan Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo alias Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan struktural Kraton. Seperti diketahui, Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat merupakan adik tiri dari Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

GBPH Yudhaningrat. Foto : Ist.

Adapun pihak keraton menampik informasi yang tersebar soal munculnya surat dalam bahasa Jawa tersebut untuk menyingkirkan keduanya dari Keraton.

“Enggak dicopot kok beliau. Beliau tidak dicopot, diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Kalau dicopot kan dipecat. Enggak kan. Beliau masih (memiliki gelar) GPBH Prabukusumo kok, tapi jabatan beliau diganti, tidak dicopot,” papar Wakil Penghageng Parentah Hageng Kraton Ngayogakarta Hadiningrat KPH Yudahadiningrat atau Romo Nur, Rabu (20/01/2021).

Menurut penghageng yang membidangi SDM di Keraton Yogyakarta tersebut, pergantian jabatan merupakan hal yang biasa di Keraton Yogyakarta. Keraton, kata Romo Nur, melakukannnya sebagai bentuk regenerasi penghageng.

Ia mengatakan, alasan penggantian keduanya pun hanya Sri Sultan HB X yang mengetahui. Sebab, itu merupakan keputusan Sultan yang di-dawuh-kan atau disampaikan beberapa waktu lalu.

“Alasannya saya tidak tahu, wong itu keputusan dari Ngarso Dalem. Jadi kami juga tidak diberi tahu sama Ngarso Dalem, tapi penggantian itu sudah biasa. Ada pergantian jabatan di Kraton itu sudah biasa terjadi,” jelasnya.

Romo Nur menambahkan, dalam surat tertanggal 2 Desember 2020 tersebut, Sultan hanya meminta penghentian jabatan Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta. Dirinya di jabatan tersebut digantikan putri bungsu Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Namun demikian, jabatan Yudhaningrat sebagai Manggala Yudha Prajurit di Keraton masih tetap. Sebab, dalam surat itu tidak disebutkan penggantian jabatan itu.

“Manggala Yudha Prajurit bukan jabatan struktural. Beliau hanya kalau ada upacara grebek, dan sebagainya beliau yang memimpin prajurit. Itu kan bukan jabatan struktural,” jelasnya.

Romo Nur tidak mengetahui jabatan pengganti setelah keduanya tidak lagi menjabat sebagai Penggedhe. Sebab, Sultan belum memberikan perintah lebih lanjut.

“Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya enggak tahu,” paparnya.

Sebelumnya, Gusti Prabu mengaku tidak mengetahui asal muasal surat pemecatan tersebut. Ia dan Yudhaningrat hanya tidak aktif di Keraton enam tahun terakhir sejak munculnya Sabda Raja. Keduanya tidak aktif di Keraton sejak 2015 juga bukan tanpa alasan. Sultan dianggap sudah menyalahi paugeran atau peraturan Keraton Yogyakarta pasca-penyampaian Sabda Raja yang menimbulkan polemik di Keraton enam tahun silam. “Surat tersebut tidak sah secara hukum,” imbuhnya.

Tak Peduli Siapa Calon Raja

Sementara seperti ramai diberitakan sebelumnya, perseteruan dan polemik dalam lingkungan internal keraton Yogya sudah berlangsung hampir 5 tahun yang lalu. Diawali ketika Raja Keraton Sri Siltan Hamengkubuwono X mengumumkan sabda raja pertengahan 2015 silam. Sabda raja Sultan HB X itu oleh para keluarga keraton lain khususnya para pangeran keturunan HB IX dianggap menyalahi paugeran atau tata adat keraton.

Sabda raja Sultan HB X itu antara lain mengganti gelar raja dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono. Serta mengangkat putri sulung HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun sebagai putri mahkota dengan mengganti namanya menjadi GKR Mangkubumi.

“Kami (para pangeran dari HB IX) sudah sepakat, Ngarso Dalem (HB X) mau berbuat apa saja monggo, silahkan saja,” ujar adik tiri Sultan HB X, Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Prabukusumo di Yogya, Kamis (08.02/2018) tahun silam.

Bahkan jika Sultan HB X akan mengangkat putri sulungnya sebagai raja keraton pun, Prabu dan para pangeran lain sudah tak peduli. “ Mau sekarang njumenengke (menobatkan) Pembayun (menjadi raja keraton) pun juga silahkan saja, walau tahu itu jelas melanggar paugeran,” ujar Prabu.

Prabukusumo menuturkan ia dan pangeran lain dari kelima permaisuri HB IX sudah lelah dan memilih diam sekarang. Prabukusumo mengatakan pihaknya tak mau lagi terus berbenturan menghadapi sikap HB X dengan sabda rajanya yang sudah dinilai merusak tatanan paugeran keraton itu.

“Kalau kami nuruti jengkel terus, nanti yang stroke malah kami, padahal kami mencoba mengarahkan di jalan yang benar,” ujar Prabu.

Sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan sepenuhnya uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang membuka peluang gubernur Yogya dari kalangan perempuan, para pangeran lain pun juga terus memilih diam.

Meski Prabu menilai putusan MK itu keputusan kekanak-kanakan dan tak masuk akal karena mengabaikan pendapat masukan dari para pangeran keraton lain yang menilai bahwa gubernur perempuan sulit diwujudkan.

Sebab pengisian jabatan gubernur DIY yang tertuang dalam UU Keistimewaan secara tak langsung terikat ketentuan paugeran keraton yang mensyaratkan raja dari kalangan laki-laki. Dalam UU Keistimewaan menegaskan gubernur DIY tak lain raja bertahta keraton.

Prabu menuturkan MK memang membolehkan gubernur DIY perempuan. Namun anehnya dalam UU Keistimewaan itu tak diubah ketentuan lainnya bahwa yang berhak menjadi gubernur DIY adalah raja bertahta di keraton yang bergelar sultan. Sultan sendiri merujuk seorang laki-laki.

“Putusan MK itu seperti orang sedang melepas kepalanya tapi terus memegangi ekornya,” ujar Prabu.

Prabu menuturkan meski keputusan suksesi keraton menjadi hak prerogatif Sultan bertahta, namun Prabu menegaskan hak itu tak bisa dipakai ketika melanggar paugeran yang berlaku.

 “Seperti presiden punya hak prerogatif tapi hak itu tak boleh melanggar konstitusi, begitu pula sultan dengan hak prerogatifnya tak bisa melanggar paugeran adat,” ujarnya.

Prabu sendiri mengaku meski ia dinilai para pangeran lain yang paling berpeluang menggantikan Sultan HB X sesuai paugeran, namun dirinya tak mau ambil pusing.

“Kalau saya prinsipnya yang saya lakukan tidak harus dengan jabatan, siapapun yang jadi raja berikutnya saya manut saja, asal tetap sesuai paugeran,” ujar Prabu. ayj/viv/temp/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *