Connect with us

NASIONAL

Kementerian Desa PDTT akan Beri Sanksi Desa yang Tidak Salurkan BLT

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 50.939 desa dari jumlah keseluruhan desa sebanyak 74.953 desa telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Warga desa yang miskin dan mendapat penyaluran BLT dana desa (DD) tercatat ada 5.248.404 keluarga, naik 256.379 KPM dari Selasa (26/05/2020). Nilai BLT DD yang disalurkan Rp 3.149.042.400.000, naik Rp 153.827.400.000 dari Selasa (26/05/2020).

“Jadi Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa per 28 Mei sudah mencapai Rp. 3,24 Triliun yang tersalur, dengan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM sebanyak 5.400.847 KPM,”Jelas Menteri Halim saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/05/2020).

Dalam paparanya, Menteri Desa Abdul Halim menjelaskan, dari keseluruhan jumlah Keluarga Penerima MAnfaat ( KPM) tersebut, Ada 1.151.977 KPM di antaranya masuk kategori keluarga miskin baru akibat kehilangan mata pencaharian karena Pandemi Corona Virus ini. Lainnya, sebanyak 232.768 merupakan KPM yang anggota keluarganya menderita penyakit kronis dan menahun.

“Jadi karakteristik penerima BLT Dana Desa yang kita dapat dari lapangan ada tiga karakteristik, yang pertama karena exclusion error artinya keluarga miskin yang sebelumnya tidak terdata. Karakteristik ke dua adalah kehilangan mata pencaharian, dan ketiga adalah keluarga yang anggota keluarganya memiliki penyakit kronis menahun,” ujarnya.

Gus Menteri mengapresiasi 122 kabupaten yang telah 100 persen menyalurkan BLT Dana Desa. Meski demikian, masih terdapat 26 kabupaten yang masih nol persen atau sama sekali belum melakukan penyaluran BLT Dana Desa.

“Yang nol persen ini basisnya cukup banyak di Papua. Apakah 26 Kabupaten ini betul-betul nol persen, karena kondisi komunikasi dan transportasi. Ini ada penanganan khusus pada 26 kabupaten/kota yang masih nol persen,” ujar Pria yang akrab disapa Gus ini.

Terkait dengan desa – desa yang sudah mencairkan Dana Desa tahap Pertama namun tidak membagikan BLT nya, Menteri Desa secara tegas akan memberikan sangsi kepada Desa Desa tersebut. Menurutnya, sanksi dapat berupa penundaan penyaluran dana desa tahap berikutnya hingga pengurangan dana desa.

“Kecuali sudah dianggarkan di dalam APBDes, tapi ternyata fakta riil di lapangan tidak ada warga yang layak mendapatkan BLT Dana Desa. Kalau seperti itu bukan sanksi, justru apresiasi. Berarti desanya sudah bagus. Meskipun kasus seperti ini sangat kecil, tapi memang ada,” ujarnya. Gat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *