Connect with us

REGIONAL

Kemenkumham Jateng Siap Wujudkan Layanan Publik Berbasis HAM

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Kemenkumham Jateng memberikan dorongan penuh kepada satuan kerjanya dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM, dan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Yang merupakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM, bagi masyarakat atas jasa dan pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Lingkungan KemenkumHAM RI.

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI itu menjadi suatu kegiatan yang positif bagi UPT dalam memperbaiki pelayanannya pada masyarakat. Tentunya, juga dalam kesiapan sarana prasarana dan a petugas serta komitmen pimpinan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan.

Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyatakan, vahwa dalam mendorong terwujudnya layanan publik yang berbasis HAM, agar dalam masa pandemi Covid-19 ini harus tetap kreatif dan tetap produktif. Seperti dalam memberilkan pelayanan yang baik adalah tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat. Kunci keberhasilan dalam memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang harus diperhatikan diantaranya  dengan rajin membaca buku petunjuk teknis, memastikan data primer sesuai dengan kriteria serta adanya komunikasi intens antara Satuan Kerja, Kantor Wilayah dan Pusat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik itu harus memenuhi prinsip pelayanan yang baik. Kanwil Kemenkumham Jateng yang memiliki satuan kerja paling banyak dibanding dengan Kanwil lain harus dapat menunjukan pelayanannya yang terbaik. Bahkan, prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan penerapan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Bahwa suatu kebanggaan tersendiri di Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Jateng menjadikan satuan kerjanya terbanyak dalam perolehan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu sebanyak 34 satker. Dan di ttahun 2021 hendaknya dapat meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kembali.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *