Connect with us

KESEHATAN

Kemenkes Minta Seluruh Apotek : Stop Sementara Penjualan Obat Sirop

Published

on

Kemenkes Imbau Masyarakat : Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirup

JAKARTA | KopiPagi : Kementerian Kesehatan mengeluarkan sejumlah acuan untuk rumah sakit, pelayanan kesehatan hingga organisasi kesehatan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Sembilan poin pedoman penanganan dituangkan dalam surat edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) No: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Pada poin kesembilan panduan penanganan tersebut diinstruksikan pada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak memperjualbelikan obat sirop. Sebab penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak masih terus didalami.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yanti Herman, Rabu (19/10/2022).

“Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirup) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” lanjutnya.

Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirup bebas. Selain itu, tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Gagal Ginjal Akut

Yanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” ujarnya.

Sampai kemarin, kata Yanti, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya, 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seperti diketahui, sebelumnya, Kemenkes juga mengeluarkan pedoman standar penanganan yang harus dimiliki setiap rumah sakit ketika merawat pasien gangguan ginjal akut. Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan sementara waktu obat-obatan dalam bentuk sirop pada pasien-pasien terindikasi dini gangguan ginjal akut.

Kemenkes menyebut, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Artinya tidak didahului riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal. Seperti demam, diare, muntah, batuk pilek. Selain itu, tidak ada ditemukan kelainan pada ginjal seperti batu, kista, atau massa. Ist/mdk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *