Connect with us

HUKRIM

Hari ini 9 Perkara Pidum Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui 9 perkara pidana umum (Pidum) dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan asas keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelumnya terhadap sembilan perkara itu dilaksanakan gelar perkara (ekspose) secars virtual yang dihadiri langsung Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Adapun 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Zstriawati S.E., M.PWP alias Wati dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka Deni dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Amrin U. Jamads alias Muli dari Kejaksaan Negeri Buol yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Cecep Nugraha bin Milkan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Dio Zihan Anugrah als Dio bin Badruzzaman dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Iskandar alias Kanda bin Rumallang dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka Halia binti Lepa Dg Kila dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  8. Tersangka Jufri Dg Taba bin Kamma Dg Nuru dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian.
  9. Tersangka I Farisal Dg Rowa bin Syamsu Dh Ngitung, Tersangka II Muh. Asti Dg Naba bin Raba Dg Tompo, Tersangka III Syahrul Fratama bin Syamsu Dg Talli dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhans memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kat Fadil. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *