Connect with us

REGIONAL

Kejati NTT Optimalkan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Rp 3,2 Triliun

Published

on

KopiOnline NTT,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sebagai upaya meminimalisir terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2019 sebesar Rp3,2 triliun.

“Kejaksaan tentu akan lebih memaksimalkan pengawasan penggunaan dana desa di NTT, sehingga kasus-ksus korupsi dana desa bisa diminimalisir di NTT,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Pathor Rahman, kemarin.
Dia mengatakan hal itu terkait peran Kejaksaan di NTT sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa tahun 2019 yang mencapai hampir Rp3,2 triliun untuk 3.026 desa di NTT.

Menurut Pathor, terjadinya kasus korupsi dana desa di NTT karena kepala desa serta pengelola dana desa tidak memahami secara baik terhadap sistem administrasi pengelolaan keuangan desa.

“Banyak yang belum memahami secara baik tentang administrasi pengelolaan dana desa sehingga sering ditemukan penggunaannya dana desa menyimpang dari aturan berlaku. Apalagi dana desa yang diterima cukup besar. Kasus-kasus korupsi dana desa di NTT pada umumnya karena para kepala desa kesulitan dalam mempertangungjawabkan penggunaan dana desa sehingga terjadi korupsi,” tegasnya.

Kejaksaan siap melakukan pendampingan apabila dibutuhkan desa-desa yang kesulitan dalam membuat laporan keuangan desa.

Ia mengatakan, Kejaksaan di NTT akan melakukan sosialisasi kepada aparat desa di kabupaten/kota terkait pengelolaan dana desa yang benar sehingga tidak berpotensi terjadinya penyimpangan.

“Kami akan lebih memaksimalkan kegiatan sosialisasi kepada perangkat desa pada saat kegiatan evaluasi bulanan pengelolaan dana desa di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia berharap 3.026 kepala desa di provinsi berbasis kepulauan ini agar dalam pengelolaan dana desa tetap merujuk pada aturan yang berlaku sehingga tidak terjerat dalam kasus-kasus korupsi. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *