Connect with us

TIPIKOR

Kejati Jawa Tengah Ungkap Dugaan Penyelewengan Kredit Fiktif BRI

Published

on

KopiOnline Semarang,– Setelah membongkar praktik koruptif yang dilakukan oknum pejabat, baik di kota maupun kabupaten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kembali menunjukkan taringnya sebagai aparat penegak hukum.

Kali ini, tim penyidik yang dimotori Yunan Harjaka sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah dan I Ketut Sumedana sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, kembali mengungkap dugaan penyelewengan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Dugaan penyelewengan kredit fiktif itu terjadi di BRI Kendal dan Purbalingga,” ujar Yunan Harjaka kepada wartawan, kemarin.

Menurut Yunan Harjaka, estimasi kerugian negara pada praktik culas di BRI Kendal ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar sedangkan yang sudah dikembali Rp 200 juta berarti masih ada sisa Rp 1,7 miliar.
“Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jateng,” kata Yunan Harjaka.

Selain di BRI Kendal, tambah Yunan Harjaka, tim penyidik Kejati Jateng juga menetapkan status tersangka kepada 2 pejabat cabang BRI Purbalingga terkait pengajuan kredit fiktif melalui BRI Purbalingga.

“Kedua tersangka itu adalah ZN selaku pimpinan cabang BRI Purbalingga serta EH selaku Asisten Manager Pemasaran Kredit,” ungkap Yunan Harjaka.

Ditambahkan Yunan Harjaka, modusnya adalah dengan memalsukan daftar pegawai dan gaji karyawan CV Cahaya Grup yang dicairkan dalam kurun waktu 11 Mei 2015 – 30 Mei 2017 secara bertahap. “Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 28 miliar,” tutupnya. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *