Connect with us

HUKRIM

Kejati Jateng Tahan Dua Mantan Direktur Bank Salatiga & Satu Mantan Kepala Kas

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menahan dua orang mantan Direktur BPR Bank Salatiga yaitu Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi, keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah Bank Salatiga rentang waktu tahun 2008 – 2018 dengan kerugiaan mencapai Rp 24,7 miliar.

Kajati Jawa Tengah Priyanto menyatakan, bahwa penahanan dilakukan terhadap kedua orang tersebut dengan tujuan untuk mencegah mereka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. Selain kedua mantan direktur, ditahan juga tersangka lain Sunarti, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BPR Bank Salatiga di kompleks Pemkot Salatiga.

“Dengan demikian tiga orang yang kita tahan setelah dilakukan pemeriksaan. Dari para tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sertifikat tanah dan kendaraan bermotor. Ketiga tersangka ini, untuk sementara akan dititipkan ke Rutan Polrestabes Kota Semarang,” kata Priyanto kepada wartawan di Semarang, Selasa (25/05/2021).

Ditambahkan, sebelum ketiga orang ini ditahan, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan hukuman kepada M Habib Shaleh (mantan Direktur Utama/Dirut BPR Bank Salatiga). M Habib Shaleh sekarang mendekam di penjara Rutan Salatiga.

Dalam tindak korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 hingga 2018 (10 tahun), para pelaku nekat menyalahgunakan dana atau uang milik nasabah di luar sistem perbankan Bank Salatiga,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *