Connect with us

REGIONAL

Kejati Jateng Raih Penghargaan Wujudkan Hak Restitusi Korban Trafficking & Kekerasan Seksual

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Kerja keras tak kenal lelah jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dalam mewujudkan hak restitusi atau ganti rugi bagi korban kriminal, kembali membuahkan hasil.    

Kali ini sebanyak sembilan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Priyanto, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto, mendapat apresiasi atau penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesembilan jaksa di lingkungan Kejati Jateng ini telah berupaya optimal dan berhasil mewujudkan hak restitusi ata ganti rugi bagi korban tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) dan kekerasan seksual.

Selain Kajati Jateng, Priyanto, dan Aspidum Kejati Jateng, Joko Purwanto,  sebanyak 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerima pernghargaan dari LPSK karena telah berhasil mewujudkan hak restitusi atau ganti bagi korban tindak pidana perdagangan orang atau trafficking ABK Kapal Long Xing.

“Empat korban sudah menerima hak restitusi atau ganti rugi. Jumlahnya bervariasi tergantung kerugiannya. Ada yang menerima Rp 42 juta, ada juga yang menerima Rp 40 juta,” ujar Kajati Jateng, Priyanto, usai menerima penghargaan dari Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo, di Aula Kejati Jateng, Rabu (28/04/2021).

Sedangkan tiga orang jaksa lainnya yang menerima penghargaan dari LPSK itu adalah dari Kejari Demak atas upaya dan kerja kerasnya memperjuangkan hak restitusi atau ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual.

Terkait dengan apresiasi dari LPSK itu, Kajati Jateng Priyanto, meminta seluruh Kejari di lingkungan Kejati Jateng untuk peduli terhadap korban.

Dia pun berharap agar majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa bersama-sama memperjuangkan hak korban dan keluarga korban.

Bahkan, Priyanto mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan dikarenakan terdapat perspektif yang berbeda-beda. Untuk itu, pihaknya menempuh upaya hukum Banding atau Kasasi di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

“Tapi yang utama penuntut umum kejaksaan harus membuka diri kepada LPSK karena bisa membantu korban mendapat fasilitas penilaian kerugian yang dialami korban, baik fisik, non fisik maupun harta benda,” tegas Priyanto.

Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo, sangat mengapresiasi kinerja aparat kejaksaan di lingkungan Kejati Jateng yang telah bekerja keras tak mengenal lelah dalam upaya memulihkan hak-hak korban tindak pidana trafficking dan kekerasan seksual.

Hasto Atmojo Suryo mengungkapkan bahwa pihaknya selalu memfasilitasi penilaian kerugian yang dialami korban agar nilai ini bisa masuk ke dalam tuntutan jaksa.

Adapun pemulihan hak-hak korban yang diwujudkan dalam restitusi merupakan wujud pelayanan prima khususnya bagi pencari keadilan.

“Ini terlihat dari upaya jajaran Kejati Jawa Tengah dalam mengupayakan pemulihan hak-hak korban berupa restitusi,” tutur Hasto Atmojo Suryo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *