Connect with us

HUKRIM

Kejati DKI Segera Limpahkan Berkas Kasus Komplotan Makelar Pajak ke Pengadilan

Published

on

KopiOnline Jakarta, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam waktu dekat ini segera melimpahkan berkas perkara kasus penyelewengan pajak yang merugikan negara Rp 737 juta ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menyusul diserahkannya barang bukti dan tersangka IS oleh penyidik Dirjen Pajak, secepatnya jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto, kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara hasil penyidikan Tim Penyidik Pajak Direktorat Penegakan Hukum yang bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Ketiga tim gabungan ini sebelumnya berhasil membongkar kasus penyelewengan kasus penyelewengan pajak di wilayah Jakarta, Bandung dan Bogor yang dilakukan oleh komplotan penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama tersangka AS (tersangka dengan berkas terpisah).

Tersangka IS sehari-harinya membantu  mengurus pekerjaan beberapa perusahaan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan modus sales faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) untuk 14 perusahaan.

Tersangka IS diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS dan PT KM dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari komplotan  AS ke dalam SPT masa PPN kliennya sehingga pembayaran ke negara berkurang.

Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak masa Januari tahun 2015 sampai dengan masa Desember 2017. Perbuatan IS ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 737 juta.

IS diduga telah melanggar pasal 39A huruf a junto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

“Saat ini tersangka dan barang buktinya langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” ujar Siswanto. Syamsuri.   

i

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *