Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejati DKI Jakarta Ranking I Kategori Penyelesaian Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih Ranking I kategori menghentikan penuntutan perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara dan Penerapan Kewenangan Jaksa Bertindak Menurut Penilaiannya” yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Intercontinental Bandung, 10-12 Mei 2023.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum mengungkapkan bahwa prestasi ini didapatkan berdasarkan rekapitulasi perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tahun 2023 pada 33 Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejati DKI Jakarta yang telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 40 dari 41 perkara yang diusulkan RJ,” ujar Budi.
Dia menjabarkan, perkara pidana yang berhasil dilakukan RJ di lingkungan Kejati DKI Jakarta terdiri dari 3 perkara yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang dilakukan RJ sebanyak 2 dan 1 tidak disetujui, 4 perkara dari Kejati Jakarta Selatan, 21 perkara dari Kejari Jakarta Barat, 5 perkara dari Kejari Jakarta Timur, dan 8 perkara dari Kejari Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai cara untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku.
“Kejati DKI Jakarta akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif,” katanya.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga meraih ranking pertama berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja bidang tindak pidana umum terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk periode bulan maret 2023.
Tolak ukur penilaian prestasi kerja didasarkan pada rutinitas laporan, kualitas laporan, baik laporan insidentil maupun rutin, entry data perkara pidum menggunakan aplikasi CMS, kecepatan entry data EIS dan rekapitulasi penyelesaian perkara.
Penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restorif yang merupakan salah satu kriteria penilaian kinerja Kejaksaan Tinggi
“Hal itu merupakan kinerja pelaksanaan petunjuk pimpinan dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum,” tutupnya. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *