Connect with us

TIPIKOR

Kejari Sidrap Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 603,5 Juta

Published

on

KopiOnline Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengambil langkah hukum dengan menahan kepala sekolah berinisial SB alias HSB dan seorang guru atau bendahara sekolah berinisial MM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, mengatakan, penahanan dilakukan setelah SB dan MM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP)/SMK Negeri 4 Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 603.566.093.
“Ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sidrap,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Mukri, tim jaksa penyidik Kejari Sidrap menjerat kedua tersangka tersebut melanggar pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti yang cukup dan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutup Mukri. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *