Connect with us

TIPIKOR

Terkait Dugaan Korupsi di PT Perikanan Nusantara, Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 36 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 36,2 miliar. Uang tersebut disita jajaran kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Perikanan Nusantara (PT Perinus).
Penyitaan dilakukan penyidik Kejati Aceh setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor : 13/Pen.Pid/2019/PN.Bna.
“Kemudian terhadap uang sejumlah tersebut langsung dititipkan ke rekening penampungan RPL 01 pada Bank BRI Cabang Banda Aceh untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang melibatkan PT. Perikanan Nusantara (PT Perinus) ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/07/2019).
Menurut Mukri, kasus yang melibatkan PT. Perinus terjadi pada tahun 2017, yaitu ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggarkan dana sebesar Rp 131.451.000.000 untuk budidaya kakap putih dengan mengadopsi teknologi industri perikanan di Norwegia dengan sistem KJA offshore di tiga wilayah, yaitu Pangandaran (Jawa Barat), Karimun Jawa (Jepara), dan Sabang.
Khusus untuk Sabang, pagu kegiatan tersebut bernilai Rp 50.000.000.000 yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI tahun anggaran 2017. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Perikanan Nusantara (Perinus) Persero dengan nilai kontrak Rp 45.585.100.000.
Dalam pengerjaan proyek ini, PT Perinus mengandeng perusahaan asal Norwegia Aqua Optima AS Trondheim yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi di bidang perikanan budi daya.
Namun, hasil investigasi Jaksa Penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan KJA di Sabang, yaitu tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga KJA tersebut tidak bisa digunakan atau tidak fungsional, dan pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak selesai 100%.
“Serta adanya beberapa hal teknis yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu pengadaan kapal operasional yang seharusnya di rakit di Norwey, namun dibuat di Batam, Kepri, pemasangan keramba dipasang oleh orang lokal yang seharusnya teknisi dari Norwey dan setelah dirakit keramba kena arus laut dan hancur sehingga tidak bisa dipakai,” tutur Mukri.
Melihat situasi tersebut, tambah Mukri, jaksa penyidik menemukan dan menyimpulkan adanya beberapa hal yaitu fisik proyek tidak berfungsi dan bermanfaat, proyek belum diserahterimakan, tujuan dari proyek tidak tercapai, KJA 1 unit hancur dan sudah terpotong-potong tidak dapat digunakan lagi, work boat yang tidak sesuai dengan spesifikasi, belum dilakukan “Sea Trial” dan tidak memiliki sertifikat dari lembaga penilai kapal.
“Sehingga memunculkan potensi kerugian negara atas kasus ini antara lain kelebihan bayar kurang lebih Rp 6,7 Miliar, JP tidak dicairkan kurang lebih Rp 4,1 Miliar, kurang setor denda kurang lebih Rp 2 Miliar, dan kapal tidak sesuai spesifikasi kurang lebih Rp 12,7 Miliar atau apabila dijumlahkan mencapai angka total potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 25,5 miliar,” tutup Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *