Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Pungli “Uang Kresek” Penerima Bansos

Published

on

KopiPagi | TANGERANG : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kini tengah intensif  mengusut dugaan pungutan liar (pungli) “uang kresek” yang dilakukan  oknum tertentu ketika menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada yang terdampak Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, IDG Wirajana SH, membenarkan tindakan pro yustisial menyusul temuan adanya dugaan pungli “uang kresek” dalam penyaluran bansos di wilayah hukum Kota Tangerang.

“Ini mencederai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemic Covid -19, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wira, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini terkejut mengetahui adanya pungli “uang kresek” yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang.

Risma pun meminta masyarakat penerima bansos, baik Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako, menolak jika dimintai pungutan dalam bentuk apa pun.

Adanya uang kantong kresek dan pemotongan bansos itu diketahui Risma saat melakukan inspeksi mendadak di RT 03 RW 03 Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/07/2021).

Seorang penerima bantuan BPNT, Aryanih, mengaku dimintai uang kresek oleh pihak tertentu yang terkait dengan program bantuan yang ia terima dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain dimintai uang kantong kresek, ada warga yang mengaku kepada Risma bahwa bansos yang diterimanya tidak sesuai. Pengakuan itu datang dari warga penerima BPNT, Maryanih, yang mengungkapkan harga barang komponen yang diterima tidak sesuai atau tidak genap Rp 200 ribu per bulan.

“Tadi sudah dihitung oleh Bapak yang dari Satgas Pangan/Mabes Polri harga dari komponen yang diterima hanya Rp 177 ribu dari yang seharusnya Rp 200 ribu. Jadi ada Rp 23 ribu, coba bayangkan Rp 23 ribu dikali 18,8 juta,” ujar Risma geram. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *