Connect with us

TIPIKOR

Kejari Kepahiang Setor Uang Pengganti Rp 3 Miliar ke Kas Negara

Published

on

KopiOnline Bengkulu,– Uang pengganti senilai Rp 3 miliar dari kasus korupsi berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Uang itu lalu disetorkan ke Kas Negara.

“Eksekusi uang pengganti itu dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht) Mahkamah Agung RI.Nomor : 2084K /Pid.Sus/2019 atas nama terpidana Sapuan bin Wahab,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/11/2019).

Mukri menjelaskan, terpidana dinyatakan bersalah dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Uang pengganti sejumlah Rp 3,3 miliar merupakan hasil korupsi yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dari kasus korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) Tahun Anggaran 2015.

“Penyetoran uang pengganti tersebut bertempat di Kantor Bank Mandiri Bengkulu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke dalam Kas Negara,” tutup Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *