Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Kabupaten Bekasi Bakal Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Published

on

KopiPagi | CIKARANG : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku hingga dua minggu ke depan.

Terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar  itu, Kejari Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi.

Hadir pada rapat koordinasi itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, M Taufik Akbar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Itel) Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno, Kanit Kamneg Polres Metro Bekasi, Jefri, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra, Pasi Intel Kodim 0509, Ruwijo, Sekretaris Satpol PP Pemkab Bekasi, Deni, Kabid Dinas Pariwisata Pemkab Bekasi, Tri Tjahjani dan Bramantio dan Sekretaris Dinas Perindustrian Pemkab Bekasi, Donny Sirait.

Rapat koordinasi yang dipimpin M Taufik Akbar, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi, dibahas mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi.

“Tujuannya adalah untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran pada masa pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, kepada wartawan, Senin (05/07/2021).

Dalam rapat koordinasi itu, Taufik Akbar, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa sekalipun sanksi pidana bersifat ultimum remedium (sebagai senjata terakhir), sanksi pidana semestinya diterapkan untuk menumbuhkan efek jera.

Rapat Koordinasi Tim Gakkumdu Kabupaten Bekasi dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat

Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno, menyoroti kelangkaan tabung oksigen dan suplai obat-obatan karena sesuai dengan SE Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan Pengendalian Pandemi Covid -19, perusahaan industri dan kawasan industri wajib bekerjasama dan secara sinergis memprioritaskan produksi dan/atau penyediaan sarana dan prasarana kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri upaya percepatan dan pengendalian Covid -19 secara nasional.

“Intinya penegakan hukum terhadap pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 harus diselenggarakan secara koordinatif dan kolaboratif dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani. Semua bergerak untuk Kabupaten Bekasi,” tandas Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari.

Mahayu menjelaskan, PPKM Darurat ini diberlakukan di wilayah Kabupaten Bekasi sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 karena kondisi penyebaran virus Covid 19 di wilayah Jawa-Bali termasuk wilayah Kabupaten Bekasi sangat memprihatinkan. Perlu keikhlasan dan perjuangan seluruh unsur masyarakat dalam menekan angka penyebaran.

“Ini juga sekaligus menindaklanjuti perintah bapak Jaksa Agung Burhanuddin agar jajaran kejaksaan memberikan dukungan penuh mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19,” kata Mahayu.

Mahayu mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi, untuk mentaati protokol kesehatan. Pakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan dan tetap di rumah jika tidak ada kegiatan yang mendesak.

“Semakin cepat kita bertindak, semakin cepat pulih perekonomian kita. Karena itu, kalau ada yang main-main pasti kita tindak tanpa pilih-pilih. Tim Gakkumdu sudah  menyusun rencana operasi selama 2 minggu ke depan,” ucap Mahayu Dian Suryandari. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *