Connect with us

KANDIDAT

PPKM Darurat : Pemkab Tangerang Kembali Tunda Pilkades Serentak 2021

Published

on

KopiPagi | TANGERANG : Gonjang-ganjing Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Tahun 2021 terjawab sudah. Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan Pilkades serentak 2021 di wilayah Kabupaten Tangerang ditunda alias diundur.

Bupati Tangerang, H. Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan kepastian penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut, setelah melakukan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Jalan Kisamaun No : 01 Kota Tangerang.

“Bersama ini Forkopimda Kabupaten Tangerang kembali akan menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat,” ujar  Bupati, Sabtu lalu kemarin.

Zaki menyampaikan, penundaan dilakukan karena pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak masuk dalam waktu penerapan PPKM Darurat.

“Dengan penundaan Pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus, akan memberikan waktu untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19. Apabila PPKM Darurat berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan Pilkades sesuai jadwal penundaan,” tuturnya.

Perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, Zaki menyebut masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.

Secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industry.

“Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail. Sanksi akan diberikan untuk membuat efek jera,” tambah Zaki.

Sehingga, dalam kurun waktu penundaan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.

“Keputusan ini, berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor 114/3417/BPD tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4,” tuturnya.

Nantinya, sambung Zaki, penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak ini ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu Intruksi selanjutnya dari Kementrian Dalam Negeri.

“Demikian yang dapat saya sampaikan dan untuk segera di sosialisasikan serta dipatuhi,” pungkas Bupati Tangerang. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *