Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Bertekad Raih Predikat WBK dan WBBM

Published

on

KopiOnline CIKARANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bertekad raih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Sebagai perwujudan dari tekad tersebut, jajaran Kejari Cikarang menandatangani pakta integritas pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

“Targetnya tahun ini mudah-mudahan Kejari Kabupaten Bekasi mampu meraih predikat WBK dan WBBM,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, kepada wartawan, Kamis (20/02/2020).

Mahayu mengakui untuk mewujudkan predikat WBK dan WBBM bukan perkara mudah, sebab membutuhkan sejumlah tahapan dan penguatan di berbagai lini.

Di antaranya penataan sumber daya manusia, penguatan tata laksana, dan peningkatan pelayanan publik. Juga penguatan akuntabilitas dan peningkatan pengawasan serta manajemen perubahan.

“Tujuannya untuk meningkatkan persepsi masyarakat terkait korupsi, menghilangkan pungli, dan meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.

Mahayu menjelaskan untuk meraih predikat tersebut pihaknya telah membentuk tim dinamika kelompok yang bertugas menjadi sarana transfer pengetahuan dan tim pembenahan arsip dengan tugas mengumpulkan dan menata arsip secara kolektif.

Di sektor pelayanan publik pihaknya akan meningkatkan tugas pelaksanaan dan fungsi kejaksaan seperti optimalisasi pelayanan denda tilang dan penyelesaian barang bukti sesuai putusan hakim.

“Selaku eksekutor putusan hakim kita akan memaksimalkan tugas demi meningkatkan pelayanan publik. Kita punya mobil delivery barang bukti untuk mengembalikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga menyosialisasikan sejumlah program dan penanganan perkara melalui website www.kejari-cikarang.go.id yang dapat diakses secara luas oleh publik.

“Kita juga punya aplikasi e-Lapdu yakni aplikasi laporan pengaduan secara online yang juga bisa diakses publik secara luas,” kata dia.

Pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti denda tilang.

“Draf MoU sudah clear tinggal tunggu waktu saja mudah-mudahan awal bulan depan sudah terwujud. Jadi masyarakat tidak perlu antre lagi, mereka bisa bayar denda tilang dimana saja melalui transfer bank, selanjutnya upload bukti transfer di aplikasi milik PT Pos kemudian barang bukti akan dikirim ke alamat tujuan oleh PT Pos,” kata Mahayu.

Pencanangan pakta integritas di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi itu dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Dandim 05/09 Bekasi, Asisten Daerah mewakili Bupati Bekasi, Ketua Pengadilan Cikarang, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, perwakilan Ombudsman RI dan Ketua DPRD.

“Dukungan mereka kami butuhkan untuk menuju WBK dan WBBM,” Mahayu Dian Suryandari. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *