Connect with us

RAGAM

Kejari Jakarta Utara Lelang Barang Rampasan Negara : Perkara Sudah Incraht

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sejumlah barang rampasan Negara dari perkara Pidana Umum (Pidum) dan  Perkara Pidana Khusus (Pidsus) Yang putusan nya sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) dilelang oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Jakarta Utara.

“Lelang yang berlangsung di Aula Kejari Jakut pada Kamis (09//06//2022), dihariri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara,Bapak Atang Pujiyanto,SH.MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pejabat Lelang dari KPKNL Jakarta II dan Panitia lelang,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Jakarta Utara, Sofyan Iskandar Alam,SH, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (09//06//2022).

Sofyan Iskandar Alam menyebutkan, adapun objek lelang yang berhasil terjual melalui e-auction Close Bidding, yaitu :

Dalam perkara pidana umum :

1) Tekstil/kain sebanyak 1850 roll dalam berbagai ukuran dan motif (Perkara an. Irwan Kurniadi alias Afuk), tempat penyimpanan di PT.Tripandu Pelita.

Terjual senilai Rp. 1.236.858.000,-

2) 1 Unit Mobil BMW No.Pol. B-1598-EBC berikut BPKB. 1 Unit Mobil BMW No.Pol. B-1020-LD berikut STNK dan BPKB (Perkara an. Dewi Handayani binti Sabirin), tempat penyimpanan di gudang kendaraan Kejari Jakarta Utara.

Terjual senilai Rp. 212.121.212,-

3) 10 unit Mobil Tangki berikut kunci kontak dan STNK.

4 Unit Mobil Box berikut kunci kontak.

Terjual senilai Rp. 1.504.500.000.

Dalam perkara pidana khusus :

1). 1 Unit KM Inkamina 591 Berikut Document Kapal Fiber; Tempat Penyimpanan berada di Dernaga Mabes Polairud (Perkara an. Ismail bin Bibit Sugeng Harianto (alm), terjual senilai Rp. 88.600.000.

  1. 1 Unit Mobil Force No.Pol. D-1548-RC. (Perkara an.Eksan Efendi Saido), tempat penyimpanan berada di Gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terjual dengan nilai Rp. 1.930.500.000.

Adapun objek yang gagal dilelang, yaitu :

1). 1 unit KM. Inka Mina 08 dirampas untuk Negara (Perkara an. Wakidi Bin Somo Pawiro), tempat penyimpanan di Dermaga Polairud Muara Baru.

2). 3 Unit Mesin Kapsul, 1 Unit Mesin Printing; dan 1 Unit Mesin aduk; Dirampas Untuk Negara (Perkara an. Tulus Perino Lumban Raja alias Perino Nainggolan), tempat penyimpanan berada di Gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

3). Container dengan nomor KKFU7755856 40”; Container dengan Nomor TCLU8616768 40”, Container dengan Nomor APHU7094564 40” yang dimuat didalam container berisikan berbagai macam/jenis barang berbagai macam barang (Piano, rangka dan mesin motor, mesin foto copy, spare part dan lain-lain), dirampas untuk negara (Perkara an. Dede Haeruman), tempat penyimpanan di PT. Tripandu Pelita.

“Hasil lelang eksekusi barang rampasan tersebut nantinya akan disetorkan ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejari Jakut,” ujar Sofyan Iskandar Alam. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *