Connect with us

HUKRIM

Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Tangerang

Published

on

KopiPagi | JAKARTA :  Setelah sempat menjadi polemik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Tangerang, Banten.

“Senin siang sekitar pukul 13.30 Wib tim jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Senin (02/08/2021).

Jaksa eksekutor dari Kejari Jakpus melaksanakan eksekusi itu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 08 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/ PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Pinangki Sirna Malasari telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pinangki dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 jua dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki Sirna Malasari pada Juni 2021 lalu.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 5 Juli 2021, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi.

Maka itu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Pinangki Sirna Malasari telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *