Connect with us

TIPIKOR

Kejaksaan Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan 62 Ha Milik Pemkot Bengkulu

Published

on

KopiOnline Jakarta,-  Tim penyidik gabungan intelijen dan tindak pidana khusus pada Kejaskaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu meyakini bakal menyelesaikan secepatnya kasus dugaan penyimpangan pada pembebasan lahan 62 hektar yang merupakan aset Pememrinath Kota Bengkulu.

Penyidikan kasus dugaan penyelewengan kewenangan yang ditengarai telah mengakibatkan kerugian negara dalam pembebasn lahan seluas 62 hektar di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Bangkahulu, Kota Bengkulu, semakin menunjukkan kemajuan signifikan.

Pasalnya, setelah memeriksa saksi mantan Walikota Bengkulu periode 1992-2002 Chairul Amri, tim gabungan dari intelijen dan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu mendapatkan keterangan bahwa ada oknum pejabat telah menjual 8,6 hektar di lahan yang lokasi lahan seluas 62 hektar yang dibebaskan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Jadi sudah bisa menunjukkan bahwa itu (tanah 8,6 hektare yang dijual) memang aset milik pemerintah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan, kemarin.

Emilwan Ridwan yang memimpin langsung pemeriksaan itu, mengatakan, ketika pembebasan lahan itu terjadi antara tahun 1994-1995, Chairul Amri saat itu sebagai Ketua Tim 9 atau ketua tim pembebasan lahan yang diperuntukkan sebagai sebagai area perumahan pegawai Pemerintah Kota Bengkulu.

Emilwan itu menambahkan, keterangan Chairul Amri lainnya yang memperkuat dugaan bahwa tanah yang dijual itu merupakan bagian dari tanah milik pemerintah kota adalah proses pembebasan lahan pada tahun 1994-1995 itu seluruhnya menggunakan APBD Kota Bengkulu.

Seluruh rangkaian proses pembebasan lahan mulai dari pengukuran, penerbitan peta situasi atau peta bidang dan proses pembersihan lahan saat itu dilakukan oleh Dinas Tata Kota.

Selain Chairul Amri, pada hari yang sama, Jumat (06/09/2019), jaksa juga melalukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 1995 yakni Safran Junaidi. Materi pemeriksaan Safran ini sama dengan materi pemeriksaan Chairul Amri.

Emilwan Ridwan yang juga mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung itu mengutarakan bahwa dalam kasus ini, tim Kejari Kota Bengkulu telah memeriksa 26 saksi, termasuk Camat Muara Bangkahulu beserta istrinya dan Lurah Bentiring.

Meski demikian,  tim jaksa gabungan dari Kejari Kota Bengkulu masih terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk anggota tim 9 pembebasan lahan tersebut yang belum dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Kami ekstra hati-hati dan perlahan-lahan mengurai kasus tersebut mengingat peristiwa ini sudah lama terjadi yakni 25 tahun lalu,” tutur mantan Kajari Muaro Jambi tersebut.

Menjawab pertanyaan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan pembebasan lahan tersebut, Emilwan meminta publik untuk bersabar.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutup Emilwan.  Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *