Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan RI – UNODC Indonesia Tingkatkan Kerjasama Bidang Hukum

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Kejaksaan RI dan United Nation Office Drugs and Crime (UNODC atau Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan) perwakilan Indonesia siap bekerjasama bidang hukum.

Kesiapan peningkatan kerjasama itu ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi rencana kerjasama Kejaksaan RI dengan UNODC Indonesia yang berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (01/11/2021).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung diwakili Kepala Biro (Karo) Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Asep Maryono SH didampingi Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Mahayu Dian Suryandari.

Sedangkan UNODC Indonesia UNODC Indonesia dihadiri langsung oleh Country Manager UNODC Indonesia, Mr Chollie Brown, Deputy Country Manager on Anti-Money Laundering County, Ms Zoelda Anderton, National Programme on AntiCorruptionMs Putri Rahayu, dan National Programme on Transnational and Illicit Crime, Ms Dewi Tresya.

Adapun tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas lebih lanjut peluang kerja sama antara UNODC Indonesia dan Kejaksaan RI serta membangun komunikasi kerja sama satu pintu dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi selaku koresponden bagi segala bentuk kerja sama luar negeri di Kejaksaan RI sebagai upaya tertib administrasi.

Kerja sama antara kedua belah pihak yaitu UNODC dan Kejaksaan RI bersifat national level, sehingga implementasinya tidak hanya diperuntukan di lingkungan Kejaksaan Agung, melainkan seluruh wilayah Kejaksaan RI.

Sesuai dengan mandat yang diterima oleh UNODC, kerja sama tersebut terbagi dalam 4 sub program, yaitu, pertama, UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika. Hal ini sejalan dengan adanya over capacity pada lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Kedua, kerja sama dalam bidang anti pencucian uang antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT), pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi dan regional program bekerja sama dengan Kantor Regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC).

Ketiga, lingkup kerja sama dalam bidang anti korupsi, antara lain, pelaksanaan round table meeting on asset recovery untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemuilihan aset lintas Negara, pelaksanaan pelatihan tentang Forensic Accounting bagi penyidik, pelaksanaan workshop tentang Beneficial Ownership dan program e-learning subscription yang dapat diakses dan dimanfaatkan bagi para Jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.

Keempat, terkait kejahatan lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap, kerja sama meliputi pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir, pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan dan pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability).

“Dalam hal ini UNODC mendorong agar Kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, Asep Maryono, menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan peluang kerja sama terkait review terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC.

UNODC juga membuka peluang kerja sama terkait review atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang tindakan yang berhubungan dengan layanan peradilan dan penuntutan.

UNODC siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di Kejaksaan RI, khususnya pasca peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung serta pengadaan software dan hardware untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme.

UNODC juga siap memberikan asistensi bagi Kejaksaan RI dalam pengisian self assessment questionerforcountry review sebagai mandat dari Konferensi UNTOC ke-9 tahun 2018.

“UNODC dan Kejaksaan RI akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas teknis pelaksanan bentuk-bentuk kerja sama tersebut,” kata Asep Maryono. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *