Connect with us

HUKRIM

Bambang Rukminto : Propam Diminta Audit Investigasi Pembunuhan Vina Cirebon

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Bambang Rukminto, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) berpendapat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu melakukan audit investigasi pada proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Kasus ini menyisakan banyak kejanggalan.

“Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (24/05/2024).

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus terjadi.

Bambang berujar, hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian lantaran menyisakan tiga tersangka buron selama sewindu.

“Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam pembunuhan Cirebon, termasuk peran dari delapan pelaku yang sudah dipidana,” ucapnya.

Kedua, kata dia, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.

Bambang menekankan, dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, dalam hal ini adalah Pegi alias Perong, ia mendesak Polri segera menangkap dua DPO yang tersisa.

“Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana,” katanya.

Bambang berpendapat, apabila kasus pembunuhan Vina benar dilakukan kelompok alias bukan pelaku tunggal, maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan saling mengenal.

Teranyar, Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membekuk Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016 silam. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky. Ada 11 pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Kini, tersisa dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Andi (31) dan Dani (28). Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”. *TN./Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *