Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Gelar Program Jaksa Masuk Pesantren

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Utara (Jakut) Provinsi DKI Jakarta, kembali menggelar penyuluhan hukum dalam bentuk kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Syarief Hidayatullah, Koja Jakatrta Utara, Rabu (24/08/2022).

“Kali ini JMP digelar di Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah yang beralamat di Jalan H. Moh. Darpi No. 20 RT 1 RW 13, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara,” ujar Kepala Seksi bIntelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam SH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/08/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh : Drs. Rachimin, M.M. selaku Kepala Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara, Andrian Al Mas’Udi, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, N. Nazliyah A., S.E., M.Pd. selaku Kepala Subseksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara, para pengajar dan Ustad Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara dan 50 Santri Putri dan Santri Putra Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah.

Menurut Sofyan, kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan kegiatan penyuluhan hukum dengan penyampaian materi oleh Andrian Al Mas’Udi, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Materi yang disampaikan meliputi : Tujuan Kegiatan, Latar Belakang Kegiatan, Perlindungan Hukum bagi Setiap Warga Negara Indonesia (Pasal 27 ayat 1), Supremasi Hukum, Proses Hukum di Indonesia, UUD terkait Hukum Pidana, Lembaga Kejaksaan di Indonesia, Peran Kejaksaan dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang Kejaksaan.

Setelah paparan materi, selanjutnya dilakukan kegiatan tanya jawab secara terbuka oleh seluruh santri. Dalam kegiatan ini terlihat para santri yang antusias dan aktif.

Menurut Dofyan, salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi santri ialah agar disamping pengetahuan Islam yang diperoleh dari pesantren, para santri juga perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”

“Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas,” terang Sofyan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *