Connect with us

NASIONAL

Kejaksaan Jangan Jadi Alat Penggagalan Pencalonan Dalam Pilkada 2020

Published

on

KopiOnline JAKARTA – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) tahun 2020 yang sebentar lagi digelar serentak di seluruh tanah air, menjadi perhatian khusus Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

Boleh jadi lantaran institusi ini rawan dipolitisir dan dimanfaatkan sejumlah pihak dengan isu dugaan korupsi oleh lawan politik untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.

Untuk itu, Jaksa Agung Burhanudin menegaskan dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020, jajaran kejaksaan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” pesan Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan hal itu saat melantik Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/02/2020).

Dalam sambutannya Jaksa Agung juga menekankan kepada Ali Mukartono agar merumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif.

“Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” ujar Burhanuddin.

Terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa, Jaksa Agung Burhanuddin meminta untuk dilakukan secara hati-hati, cermat, proporsional, matang dan terukur, sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut.

“Serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” tutur Burhanuddin. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *