Connect with us

MARKAS

Kejaksaan Segera Terbitkan Diskresi Penuntutan Perkara Berdasarkan Hati Nurani & Rasa Keadilan Masyarakat

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan aturan diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion) berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, saat melantik Dr Sunarta SH MH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/02/2020).

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin menekankan kepada Sunarta untuk segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukurnya antara lain jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun dan sebagainya.

Kebijakan yang dimaksud adalah agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.

“Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia juga meminta kepada Sunarta agar merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan.

“Agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” ujar Burhanuddin.

Terkait dengan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak pada tahun 2020 ini, Jaksa Agung meminta Sunarta mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran kejaksaan untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak dan tidak diskriminatif.

“Serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada tahun 2020,” tandas Burhanuddin. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *