Connect with us

MARKAS

Kejaksaan – BAP DPD RI Bersinergi : Dukung Penegakan Hukum Profesional & Proporsional

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kejaksaan dan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI (BAP DPD RI) menjalin sinergitas dalam rangka mendukung penegakan hukum yang professional dan proporsional.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat audiensi dengan jajaran BAP DPD RI yang berlangsung secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/01/2021).

“Rapat Audien ini dimaksudkan untuk terciptanya sinergitas dalam mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi dan kerjasama tugas BAP DPD RI dan Kejaksaan RI. Terwujudnya good corporate governance dan clean government, serta mendukung Penegakan hukum yang profesional dan proporsional,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan para pejabat Eselon I Kejaksaan RI, Jaksa Agung Burhanuddin memaparkan secara gamblang sejumlah langkah guna mendukung akuntabilitas publik, seperti membuat Nota Kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

Implementasi Nota Kesepahaman tersebut sudah dilaksanakan dengan sinergi antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI dengan BPK dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS).

“Tim Penyidik pada Jampidsus melakukan analisa hukum dari alat bukti yang ditemukan, sementara itu Tim Auditor BPK melakukan analisa akutansi terhadap alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik, sehingga kausalitas antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian keuangan negara menjadi analisa yuridis yang komprehensif sebagai suatu perbuatan yang voltooid,” kata Burhanuddin.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan kebijakan Kejaksaan RI tentang arah pendekatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif, meletakkan hukum pidana sebagai ultimum remedium (sarana terakhir) dan melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya.

Burhanuddin membeberkan kendala utama dalam pelaksaan koordinasi itu, yakni minimnya koordinasi APIP dan APH dalam pertukaran informasi dan data, tidak pernah secara bersama-sama dalam tahap penyelidikan untuk membahas laporan aduan termasuk pelanggaran adminstrasi/pidana.

Lalu masih ditemukan adanya ego sektoral antara APIP dan APH yang dilandasi atas pemahaman atau persepsi individual atas implementasi ketentuan perundang-undangan, tidak adanya batasan waktu koordinasi terkait verifikasi dan pengumpulan informasi oleh APIP kepada APH dan belum adanya pertemuan berkala antara APIP dan APH dan tidak adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) dterkait penerimaan laporan/aduan dari masyarakat.

Pada kesempatan itu kembali Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum (APH) tidak hanya diukur dari berapa kasus diselesaikan atau berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga diukur dengan berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan.

“Untuk itu perlu dilakukan upaya antara lain menjalin komunikasi dalam rangka membangun persepsi yang sama antara APH dan APIP, mengesampingkan ego sektoral di antara kedua belah pihak serta mengupayakan sistem koordinasi yang transparan dan akuntabel,” ucap Burhanuddin.

Sebelumnya Ketua BAP DPD RI, Ir H Bambang H Sutrisno MM, mengatakan, sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerjasama dalam implementasi undang-undang mengenai penegakan hukum atas kasus korupsi, baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK RI maupun berasal dari pengaduan masyarakat.

BAP DPD RI menyadari bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI sangat diperlukan, khususnya dalam konteks penegakan hukum oleh Kejaksaan RI berkenaan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI serta penegakan hukum berkenaan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.

Dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang berkaitan dengan penegakan hukum meliputi penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK RI dan penegakan hukum berkenaan dengan ketidakpatuhan pihak yang wajib menindaklanjuti pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

“Sedangkan penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan indikasi korupsi relevan disampaikan antara lain kepada Kejaksaan RI, selain BAP DPD RI serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Bambang Sutrisno.

Bambang menuturkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkenaan dengan pengaduan masyarakat yang diterima oleh APH termasuk Kejaksaan RI.

Undang-Undang tersebut mengatur koordinasi APH dengan APIP untuk bersama-sama memastikan penyimpangan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut apakah memenuhi unsur administratif atau pidana. Kelalaian dalam pelaksanaan undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kata Bambang, pihaknya menjalin sinergitas dengan Jaksa Agung dan jajarannya terkait penegakan hukum berkenaan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi.

“Kami berharap adanya sinergitas dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas BAP dan Kejaksaan Agung RI ke depan.” kata Bambang Soetrisno. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *