Connect with us

NASIONAL

Kejaksaan Agung Terapkan Zero Tolerance : Jaksa Nakal Dipastikan Dipecat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memastikan bakal menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan memecat jaksa yang melanggar kode etik. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Dia mengatakan, Kejagung punya tim terpadu dari bidang Intelijen dan pengawasan memantau setiap kerja jaksa sehingga tidak melakukan menyalahgunakan kewenangannya yakni Satgas 53.

“Satgas 53 ada di Kejagung kerjanya jangkauannya seluruh wilayah Indonesia, setiap laporan akan ditindaklsnjuti,” ujarnya.

Dia mengatakan, tim ini akan memantau kinerja jaksa dan jajarannya di setiap daerah seluruh Indonesia.

Masyarakat kata dia, juga bisa berkolaborasi dalam pemantauan tersebut dengan mengadukan lewat laman Kejagung RI.

“Kita juga punya banyak kanal pengaduan di Website  Kejaksaan.go.id silakan dicek dan dibuka,” kata Ketut.

Dia mengungkapkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selalu menekankan menjaga integritas pada setiap jaksa. Kemudian, menjaga marwah kejaksaan dengan menggunakan kewenangan secara Arif dan bijaksana yg didasari dengan hati nurani.

Hal ini pun membuat kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI).

“Zero tolerance terhadap pelanggaran Dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Diketahui, pada 2021 saja sebanyak 209 pegawai Kejaksaa Agung RI diberikan sanksi, sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 24 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat, termasuk jaksa. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *