Connect with us

TIPIKOR

Kejagung Temukan 55 Ribu Transaksi “Goreng Menggoreng” Saham PT Asuransi Jiwasraya

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan 55 ribu transaksi “goreng menggoreng” saham terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang nilai kerugian negaranya sementara ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.

“Saat ini sedang didalami keabsahan 55 ribu transaksi itu oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/01/2020).

Dikatakan Hari, 55 ribu transaksi itu ditemukan setelah tim penyidik pidana khusus yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung memeriksa 5 saksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kelima saksi itu adalah Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI dan Endra Febri Styawan, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.

“Selain kelima saksi dari BEI itu, hari ini penyidik juga memintai keterangan 2 saksi yakni Lies Lilia Jamin, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan SE dari PT Asuransi Jiwasraya,” kata Hari.

Saat ini tim penyidik Kejagung sudah memeriksa 34 saksi terkait skandal “goreng menggoreng” saham yang mengakibatkan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara yang sementara ini ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.

Tim penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan perkara ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diyakini bakal membuat terang tindak pidana ini, sehingga menemukan tersangkanya.

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk ( resiko tinggi ) untuk mengejar High Return ( keuntungan tinggi ), antara lain penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari Aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *