Connect with us

HUKRIM

Kejagung Setujui Permohonan Keadilan Restoratif Kejari Pangkalpinang

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nanang Ibrahim Soleh SH MH, menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar SH MH.

“Iya betul,” ujar Syaiful Bahri Siregar ketika dikonfirmasi koranpagionline.com, Selasa (21/05/2024).

Menurut Kajari Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) adalah perkara atas nama Tersangka Dolly Abdillah als Doli bin Lukman.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” kata Syaiful Bahri Siregar.

Menurut Syaiful, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

Sementara itu, Direktur TP Oharda pada Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, menyebutkan, selain Kejari Pangkalpinang, ada sekitar 17 Kejari lainnya yang dikabulkan permohonan RJ-nya.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version