Connect with us

REGIONAL

Sambut Idul Adha : Warga RW 53 Padukuhan Sambilegi Lor Berbagi Daging Kurban

Published

on

CAPTION : Penyembelian 7 ekor sapi, hewan kurban di RW 53 Padukuhan Sambilego Lor. Foto – Mastete.

SLEMAN | KopiPagi : Hukum melaksanakan kurban sendiri sebenarnya adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Adapun yang dimaksud mampu atau arti berkurban ialah memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun yang wajib dinafkahinya saat hari Idul Adha dan hari Tasyrig.

Namun demikian, hukum kurban bisa pula menjadi wajib jika menjadi nadzar. Nah, semangat berkurban itu juga ditunjukkan warga masyarakat RW 53 Padukuhan Sambilegi Lor Kalurahan Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi, warga RW 53, 54, 55 dan 56 Padukuhan Sambilegi Lor menggelar kirab malam takbir keliling kampung sehingga perhelatan yang bernuansa religi keislaman ini mendapat applause warga masyarakat yang antusias untuk menyaksikan kirab yang diikuti beberapa TPA setempat.

Menurut mantan RW 53 Padukuhan Sambilegi Lor, Sumardjono yang ditemui KopiPagi di lokasi penyembelian  hewan kurban, di wilayahnya tersedia 7 ekor sapi untuk hewan kurban dan sekitar 14 ekor kambing. Setelah dipotong lalu dibagikan kepada warga masyarakat sekitar.    

Mas Jono, begitu sapaan akrabnya dan masih getol ngegowes ini, mengajak segenap warga untuk menjadikan momen ini sebagai ajang untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Sebab itu, ibadah kurban pada hakikatnya, yang diterima Allah bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan, ketulusan dan keikhlasan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya. *Kop.

Exit mobile version