Connect with us

HUKRIM

Waduh!!..: Mantan Lurah Maguwoharjo Kab. Sleman, Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta

Published

on

Kasisi, Lurah Nonaktif Magowoharjo, Kabupaten Sleman DI Yogyakarta, hadir dalam persidangan vonis kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadikan Tipikor Yogyakarta, dengan menggunakan tabung oksigen, tampak pasrah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta..  

JOGJA | KopiPagi : Dalam kondisi sakit, Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kabupaten Sleman Yogyakarta, Kasidi SE (56) hadir dalam persidangan dengan menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernapasan. Kasisi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Terdakwa Kasidi yang hadir didampingi keluarga dan pendamping hukum, tampak pasrah ketika vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor, Yogyakarta, Senin (10/06/2024). Sedangkan Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti.

Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tandasnya.

Dalam putusan ini hakim juga menetapka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi TKD ini, JPU dari Kejati DIY menuntut Kasidi dihukum penjara 6,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider. Namun putusan majelis hakim justru lebih rendah untuk hukuman penjara tetapi lebih tinggi untuk denda dan subsider atau hukuman pengganti jika denda tak dibayar terdakwa.

Berkaitan dengan vonis 6 tahun terhadap lurah nonaktif Kasidi, Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak mau berkomentar terlalu jauh.

“Ya sudah kalau vonis seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar,” kata Sultan, Selasa (11/06/2024).

Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) tetap  harus diusut sampai tuntas dan diproses secara hukum, khususnya bagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version